Hukuman Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Eks Ketua KY Sebut Pemberantasan Korupsi Melemah
Pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara terus menuai kritik. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai hal itu sebagai salah satu gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara terus menuai kritik. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai hal itu sebagai salah satu gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini satu pazzle saja ya, satu bagian dari bagian-bagian lainnya yang menunjukkan pemerintah kita, termasuk dengan seluruh institusi negara, pemerintah kita memang sedang berjalan mundur terhadap korupsi," kata Suparman pada diskusi virtual di chanel youtube Sahabat ICW, Minggu (27/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Suparman mengaku sangat terganggu dengan pemotongan hukuman yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Pinangki. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Saya sebagai orang yang pernah dekat dengan urusan ini sangat tenganggu perasaan saya, pikiran saya dengan ini ya. Dan saya melihatnya bukan suatu yang layak dihormati," ujarnya.
Bahkan secar spesifik, Suparman menilai kesalahan dalam penanganan kasus Pinangki sudah terjadi sejak awal. Dimulai dari kasus suap yang menyeret pengusaha Djoko Tjandra selaku pemberi suap kepada Pinangki malah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nah terhadap kasus Pinangki ini, sejak awal kasus ini sudah salah penanganan. Konflik kepentinganya ini tidak dilihat sebagai masalah. Dulu saya dan sebagian besar orang berharap ini tidak ditangani Kejaksaan, tapi ditangani oleh institusi lebih independen," katanya.
Menurutnya, sudah seharusnya kasus ini sejak awal ditangani lembaga yang independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat Pinangki merupakan bagian dari Kejagung.
"Oleh KPK lah yang paling tepat, sekalipun mungkin kondisi KPK tidak seperti kita harapkan. Tapi paling tidak secara institusional langkahnya sudah benarlah diambil oleh KPK," tuturnya.
"Apakah itu diambil, atau diserahkan oleh kejaksaan. Itu kalau punya itikad untuk clear menangani perkara ini bukan ditangani kejaksaan. Dari situ saja terlihat penangan perkara ini sudah salah kaprah," lanjutnya.
Alasan PT Jakarta Kabulkan Banding Pinangki
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding seperti dilansir merdeka.com dari situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (14/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.
Dalam putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, dia akan berperilaku sebagai warga yang baik. Kemudian, Pinangki mempunyai seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandung.
Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Terakhir, alasan hakim menyunat vonis Pinangki karena tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Baca juga:
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Pengurangan Masa Hukuman Jaksa Pinangki
Berstatus Aparat, Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Lebih Berat
Masa Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi
ICW Tagih Janji KPK Usut Kasus Korupsi Pinangki Usai Hukuman Penjara Dipotong 6 Tahu
Vonis Pinangki Dipotong 6 Tahun, KY akan Selidiki Hakim Jika Terbukti Melanggar