HUT RI ke-72, 98 napi di Sumsel bebas dan 31 koruptor terima remisi
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumsel Sudirman D Hury mengungkapkan, total napi yang menerima remisi sebanyak 6.259 orang dari jumlah 12.154 warga binaan.
Sebanyak 98 narapidana yang mendekam di beberapa lembaga pemasyarakatan di Sumsel mendapat remisi bebas di hari Hari Ulang Tahun RI ke-72. Sementara 31 napi kasus korupsi menerima pengurangan masa hukuman.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumsel Sudirman D Hury mengungkapkan, total napi yang menerima remisi sebanyak 6.259 orang dari jumlah 12.154 warga binaan. Terdiri dari 98 napi langsung bebas atau remisi umum (RU) II, dan 6.161 orang mendapatkan RU I atau pemotongan masa pidana, termasuk napi terlibat dalam korupsi.
"Untuk napi yang langsung bebas karena berkelakuan baik dan dinilai pantas mendapatkannya," ungkap Sudirman, Rabu (16/8).
Menurut dia, besaran pengurangan masa tahanan antara satu sama lain dua bulan atau tergantung masa hukuman masing-masing. "Untuk remisi bebas besok langsung pulang setelah penyerahan secara resmi," ujarnya.
Dikatakannya, selain berdasarkan PP No 28 Tahun 2006, pemberian remisi ini juga karena pertimbangan kapasitas 20 lapas di Sumsel. Sebab, seluruh lapas mengalami over kapasitas sehingga diperlukan penanganan lebih ekstra.
"Ya, semula over kapasitas. Ini yang jadi persoalan," kata dia.
Dia menambahkan, sedikitnya dua lapas di Sumsel akan mendapatkan dana dari APBN Perubahan untuk renovasi yakni penambahan blok dan perbaikan saluran air dengan total Rp 3,7 miliar.
"September cair dan segera direalisasikan. Target kita penghuni lapas bisa terlayani dengan baik," pungkasnya.