Ibas harap IDI jelaskan secara gamblang pemecatan dokter RSPAD
Dia berharap permasalahan pemecatan dokter Terawan jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya ribuan pasien yang telah menjalani pengobatan dengan metode tersebut.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengomentari pemecatan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap telah melanggar kode etik melalui praktik dan metode 'cuci otak.
Dia berharap permasalahan pemecatan dokter Terawan jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya ribuan pasien yang telah menjalani pengobatan dengan metode tersebut.
-
Apa saja layanan medis yang dilayani oleh Dokter Terawan? "Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara," kata Okta.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
"Jika benar seperti ini, sungguh TERLALU!, semestinya Dokter Terawan dapatkan gelar tanda jasa bukan justru dipecat. Aneh bin ajaib persaingan masa kini!," kata Ibas dalam keterangan tertulis, Rabu (4/4).
Ibas yang mengaku telah mengkonfirmasi hal ini menilai pemecatan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap penyelesaian masalah tersebut seharusnya menjadi momentum kemajuan di dunia kedokteran.
"Organisasi profesi IDI harus tetap menjalankan fungsi dan perannya bersama pemerintah, menciptakan inovasi pengobatan pasien yang efisien, aman dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Teknik dan metode pengobatan yang dikembangkan doker Terawan bisa dikembangkn secara ilmiah dan sesuai dengan SOP dunia kedokteran," ujarnya.
Ibas juga berpesan, masyarakat harus diberikan penjelasan di balik pemecatan dokter Terawan karena sudah terlanjur menjadi konsumsi publik. "IDI sudah seharusnya memberi klarifikasi ada alasan apa di balik pemecatan dokter Terawan, jangan sampai menjadi bola liar di masyarakat, akibatnya nanti masyarakat tidak lagi percaya dengan profesi dokter yang baik dan punya jiwa melayani," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik Kehormatan Kedokteran (MKEK) mengeluarkan putusan hasil sidang terkait dugaan pelanggaran etik dokter oleh Terawan Agus Putranto, seorang dokter militer berpangkat Mayor Jenderal yang dikenal dengan pengobatan cuci otak untuk pengobatan stroke.
Dalam salinan putusan sidang MKEK yang diterima Liputan6.com, keputusan diambil pada 12 Februari 2018, dan ditandatangani lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK.
Mereka adalah Dr Broto Wasisto, Dr Anna Rozaliani, Prof Frans Santosa, Prof Rianto Setiabudi, dan Prof Lefrandt.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik tersebut adalah terkait mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
"Tidak kooperatif/mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan," demikian tertulis di lembar hasil putusan tersebut.
Terakhir, poin ketiga laporan etik itu adalah menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based (EBM)-nya, serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah tindakan BW.
Ada tujuh poin yang diputuskan dalam sidang MKEK, salah satunya adalah menetapkan sanksi pelanggaran berat terhadap dokter Terawan Agus Putranto, yaitu pemecatan sementara dari IDI selama 12 bulan sejak putusan dikeluarkan dan ditandatangani majelis MKEK, serta diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya. Putusan dilakukan secara in abtentia.
Baca juga:
Mengetahui terapi cuci otak yang dilakukan Dokter Terawan untuk sembuhkan stroke
Langgar etik, dokter RSPAD ahli cuci otak dipecat dari IDI & dicabut izin praktik
Purbalingga minim tenaga medis, saat ini baru punya 116 dokter
Polisi tahan pelaku kekerasan terhadap dokter di Badung
Fredrich Yunadi akui 15 tahun kenal dokter Bimanesh
Dokter gadungan di India tularkan HIV ke 40 orang
Calon perawat korban pelecehan gugat dokter & RS National Hospital Rp 5 M