Ibu rumah tangga di Langkat jadi pengedar sabu ditangkap polisi
Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan, Resor Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pemakai dan pengedar sabu yang selama ini sangat meresahkan warga. Salah satu tersangka diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
"Ada tiga tersangka kita ringkus sebagai pemakai dan pengedar sabu, di antaranya seorang ibu rumah tangga," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Aiptu Mimpin Ginting di Pangkalan Brandan, Rabu (16/3).
Seperti diberitakan Antara, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka SUAN alias Belong (48) berprofesi sebagai operator alat berat dan RUD (23), warga Kampung Jawa Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, pelaku ditangkap di Pasar Lebar Securai Utara.
"Saat itu kita mendapat informasi adanya transaksi sabu di Pasar Lebar Securai Utara. Lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka SUAN alias Belong," terang Mipin.
Dari tersangka, ditemukan satu paket kecil dan satu paket sedang sabu. Ketika diperiksa, tersangka mengaku sabu dibeli dari tersangka RUD.
Setelah melakukan pengejaran, RUD berhasil ditangkap. Dari pengembangan yang dilakukan kedua tersangka ada pihak lain yang terlibat yakni DAR (30), seorang ibu rumah tangga, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan.
Selanjutnya petugas menangkap tersangka DAR, dan ditemukan barang bukti paket ukuran kecil berupa sabu, serta uang tunai Rp 627 ribu. Diduga hasil penjualan sabu.
Para tersangka terancam dijerat dengan pelanggaran UU 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.