Ical: Putusan hakim mahkamah partai menangkan Agung Laksono tak sah
4 hakim Mahkamah Partai terbelah dua pendapat. Tidak ada keputusan yang dihasilkan.
Mahkamah Partai Golkar memenangkan DPP Golkar Kubu Agung Laksono terkait kisruh dengan pihak Aburizal Bakrie. Dengan demikian, kepengurusan Munas Ancol yang dianggap sah oleh Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi.
Muladi menjelaskan, bahwa Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono dinilai demokratis ketimbang Munas Bali yang digelar Ical. Karena itu pihaknya memenangkan kubu Agung.
"Mengabulkan permohonan Agung dengan kewajiban mengakomodir Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela," kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Menyikapi keputusan Mahkamah Partai Golkar, Aburizal Bakrie menyebut jika Mahkamah Partai Golkar memenangkan kubu Agung Laksono seperti yang diwartakan sejumlah media tidak benar. Dia menjelaskan, dua dari empat hakim terbelah dua. Karena itu, tidak ada keputusan yang dihasilkan.
Berikut pernyataan Ical terkait hasil Mahkamah Partai Golkar seperti ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (3/3).
Saya akan menjelaskan mengenai hasil dari keputusan sidang Mahkamah Partai Partai Golkar agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.
4 hakim Mahkamah Partai terbelah dua pendapat. Maka hasilnya seri. Tidak ada keputusan yang dihasilkan.
Dengan hasil itu, maka kabar di beberapa media yang menyebutkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono, adalah tidak benar.
Karena tidak ada keputusan di Mahkamah Partai, maka kedepan, kasus ini akan kembali dibawa ke pengadilan.
Demikian penjelasan dari saya tentang hasil keputusan Mahkamah Partai.