ICJR Soroti Pasal UU ITE Tentang Melanggar Kesusilaan
Sebagai informasi, bunyi Pasal 27 ayat 1 berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan 768 kasus yang menyangkut pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari 786 kasus, pasal yang paling banyak menjerat yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan sebanyak 286 kasus. Selanjutnya pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, sebanyak 242 kasus atau sebesar 31,5 persen. Ketiga, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian atau 217 kasus.
"Dari tahun 2016 hingga Februari 2020, ada 768 perkara di 137 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, putusan bersalah 744 kasus dan pidana penjara 672 kasus," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam diskusi yang diselenggarakan secara virtual hari ini, Selasa (20/4).
-
Bagaimana Asri Welas menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia? Menurut Asri, setelah menyelesaikan gelar Sarjana (S1) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, ia memutuskan untuk melanjutkan pendidikan dengan mengambil jurusan psikologi di institusi yang sama.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
ICJR kemudian menyoroti bunyi pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan. Sebagai informasi, bunyi Pasal 27 ayat 1 berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Maidina kemudian bertanya, apa yang dimaksud dari melanggar kesusilaan. Menurutnya, sampai saat ini UU ITE tidak memberikan penjelasan detail mengenai 'melanggar kesusilaan'.
"Unsur kesusilaan dalam UU ITE tidak jelas merujuk pada bagian mana KUHP. Di KUHP itu ada 2 bab tentang kesusilaan. Sebagai kejahatan di pasal 281-303 dan sebagai pelanggaran di pasal 532-547," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti batasan pasal itu. Dalam KUHP, nilai kesusilaan juga harus disesuaikan dengan konteks, tergantung pada tempat terjadinya perbuatan itu. Sedangkan dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak ada batasannya karena konteksnya semua yang disebarkan di internet. Orang yang tidak menghendaki ataupun menghendaki bisa melihat atau mengaksesnya.
"Dalam KUHP konsep melanggar kesusilaan yaitu bila ditujukan untuk umum atau secara terbuka kepada orang lain yang tidak menghendaki. Kalau di internet kan sifatnya luas, tanpa batas," ujarnya.
Untuk itu, dia juga mempermasalahkan setiap kata yang digunakan dalam pasal tersebut. Menurutnya beberapa kata dalam pasal itu akan berdampak pada penerapan yang serampangan. Misalnya kata 'mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses'.
Menurutnya, ketiga kata itu tidak memberikan batasan untuk tidak menyerang ranah privat, serta tidak membatasi pelaku untuk tidak menjerat korban. Dia pun mendesak pemerintah untuk merevisi bunyi pasal tersebut.
"Contohnya kasus Baiq Nuril yang menciptakan iklim ketakutan bagi korban KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) yang seharusnya dilindungi," kata Maidina.
Menanggapi desakan masyarakat untuk merevisi UU tersebut, Kabid Materi Hukum Publik Kemenko Polhukam RI, Dado Achmad Ekroni mengatakan bahwa Menko Polhukam sudah membentuk Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam dua bulan ini, kata dia, tim kajian sudah mengundang beberapa pihak seperti pelaku dan pelapor tindak pidana UU ITE, aktivis, praktisi, pers, pengamat, anggota DPR, serta dari Kementerian dan lembaga terkait. Usulan dari pihak-pihak tersebut, kata dia, akan dilaporkan kepada Menko Polhukam.
"Nanti sama Pak Menko Polhukam disampaikan ke Pak Presiden sebagai pertimbangan, perlu atau tidak dilakukan revisi UU ITE, serta perlu atau tidak menyusun implementasinya bagi penegak hukum," ujarnya dalam diskusi yang sama.
Meskipun keputusan revisi UU ITE ada di tangan Presiden, namun kata dia, tim kajian sudah berusaha untuk menyelesaikan kajian implementasi UU ITE supaya tetap bersih, sehat, berkeadilan.
"Sehingga tidak ada lagi pasal yang multitafsir dan digunakan untuk saling melapor sebagai alat kriminalisasi," ujarnya.
Baca juga:
Jubir Kemkominfo sebut Konten Paul Zhang telah Diblokir
Polisi Sebut Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Penghina Gibran Cacat Formal
Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur
Jubir Wapres Ungkap Revisi UU ITE Masih Digodok Kemen Polhukam dan Kominfo
Virtual Police, 189 Konten Medsos Kena Teguran Polisi