ICJR Usulkan Pasal 36, 29 dan 45B UU ITE Dihapus Karena Sudah Ada di KUHP
"Rekomendasi pertama kedua pasal ini dihapus karena duplikasi dari pasal 368, 369, 335 KUHP dengan rumusan delik terlalu luas dan multitafsir," kata Erasmus.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memaparkan hasil risetnya tentang penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena kata dia, pasca pengesahan UU ITE tahun 2016, kasus-kasus ITE terus terjadi.
Berdasarkan sampel putusan yang diteliti, tingkat penguhukuman (conviction rate) sangat tinggi yang mencapai 96,8 persen. Dengan hukuman yang diterapkan mayoritas adalah hukuman penjara. Jumlah 88 persen dan sebagian besar kasus UU ITE yang diadili adalah kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mencapai 37,2 persen.
-
Siapa korban mutilasi tersebut? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana proses evakuasi korban KM Rezki? Selanjutnya dengan Kapal Patroli KPLP KN P 373 bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian bersama warga Pulau Pajenekang yang menggunakan perahu. Satu persatu dari lima korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Yakni 2 orang anak kecil perempuan dan 3 orang dewasa.
-
Di mana korban ditemukan? Warga Dusun Kelor, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Sleman, dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di bawah sebuah jembatan pada Rabu malam (12/7).
Baca juga: Mayang Resmi Dilaporkan Ke Polisi Usai Review Skincare
"Data-data tentang tingkat penghukuman yang sangat tinggi berkaitan dengan praktik penerapan UU ITE yang terus bermasalah. Penafsiran unsur-unsur tindak pidana terlalu luas. Sering tidak ditafsirkan sesuai dengan maksud dari pengaturan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam Webinar Peluncuran Riset ICJR mengenai Kebijakan UU ITE, Rabu (10/3).
Ada beberapa pasal yang menurutnya perlu dihapus, bukan direvisi. Misalnya Pasal 36 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Dia mengatakan bahwa dalam pasal tersebut tidak dijelaskan maksud kerugiannya, apakah materil atau imateril. Kemudian, ICJR juga menilai pemberatan ancaman pidana dalam pasal tersebut akibat kerugian yang ditimbulkan tidak relevan dan tidak sejalan dengan sistem hukum yang ada.
"Karena korban justru tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian itu. Pasal ini hanya memperberat hukuman. Apabila ada kerugian, korban harusnya didorong untuk menggunakan mekanisme penggabungan-penggabungan kerugian pidana-perdata melalui ketentuan 98 KUHAP," ungkapnya.
"Padahal kerugian akibat penghinaan sudah diatur dalam pasal 1372 BW/KUHP, tidak perlu dan bisa merugikan korban bila menggunakan jalur pidana," jelasnya.
Kemudian pasal yang harus dihapus yakni Pasal 29 dan Pasal 45B karena kedua pasal tersebut sudah ada dalam KUHP.
"Rekomendasi pertama kedua pasal ini dihapus karena duplikasi dari pasal 368, 369, 335 KUHP dengan rumusan delik terlalu luas dan multitafsir," kata Erasmus.
Jika tidak dihapus, maka ICJR merekomendasikan agar definisi cyberbullying dalam pasal ini harus dirumuskan lebih jelas dan tidak luas. Misalnya, kata dia, diberikan batasan misalnya tertulis.
"untuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti bisa dipidana jika mengakibatkan kekerasan fisik dan psikis".
Selain itu dia juga mengusulkan agar cyberbullying diatur sebagai delik aduan dan diatur dalam badan pasal bukan di bagian penjelasan pasal 45B.
Sebagai informasi, bunyi pasal Pasal 29 yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sedangkan Pasal 45B berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Selain ketiga pasal tersebut, masih ada pasal-pasal lainnya yang dijabarkan oleh ICJR dalam rekomendasi perubahan UU ITE yang dirilisnya hari ini. Hasil riset ICJR ini membenturkan prinsip-prinsip hukum pidana dan Hak Asasi Manusia dengan realitas sosial bekerjanya UU ITE.
Erasmus mengatakan, Dari sebanyak 768 perkara yang dilakukan indeksasi awal, 73 perkara dipilih untuk dilakukan profiling kasus-kasus UU ITE.
"Analisis dan temuan-temuan dalam riset ini diharapkan bisa menjadi kajian hukum terhadap pelaksanaan UU ITE bagi pemerintah dan DPR dalam membahas permasalahan pasal-pasal yang dianggap karet untuk direvisi," ungkapnya.
Dalam acara hari ini turut hadir Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham Sugeng Purnomo, Akedemisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Widati Wulandari, dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri.
Baca juga:
Sepanjang 2020, Terjadi 786 Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Digital
Asosiasi Pers Hari Ini Diminta Masukan Tim Kajian Soal Revisi UU ITE
Aktivis sebut UU ITE Perlu Direvisi Total
Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial
Segera Tetapkan Prolegnas, DPR akan Fokus Revisi UU ITE