ICW desak Jokowi keluarkan surat tolak revisi UU KPK
Revisi UU KPK ketika masuk ke DPR akan menjadi bola liar yang tak bisa dihentikan oleh siapapun.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan surat penolakan pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Presiden Jokowi harus konsisten menolak revisi tersebut karena draf yang diusulkan berisiko memangkas kinerja KPK.
"Surat itu harus segera dikeluarkan oleh Presiden Jokowi menyusul DPR sudah memasukan lagi revisi tersebut dalam program legislasi nasional 2016," kata Lola di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/2).
Lola juga menjelaskan revisi UU KPK ketika masuk ke DPR akan menjadi bola liar yang tak bisa dihentikan oleh siapapun. Tak ada jaminan bahwa revisi hanya empat poin.
"Meskipun sudah disepakati antara DPR dan pemerintah empat poin itu saja yang coba diubah, tapi ketika masuk DPR, unsur politiknya tidak bisa ditinggalkan bahwa DPR memiliki tendensi untuk melemahkan KPK," bebernya.
Dia menyinggung sejarah dimana wacana revisi UU KPK yang selama ini dilempar ke publik memiliki potensi pelemahan terhadap KPK. Sehingga, tidak aneh jika masyarakat menganggap bahwa upaya yang dilakukan DPR adalah untuk melemahkan KPK.
Menurut Lola, substansi dari empat poin yang direvisi pun masih belum jelas, sehingga diperlukan pengkajian ulang.
"Misalnya kewenangan penyadapan dihilangkan atau dikurangi, atau harus menggunakan izin pengadilan. Itu harus dikaji lebih dalam lagi apakah memperkuat atau memperlemah," pungkasnya.