ICW desak penegak hukum tak berhenti usut kasus BLBI
Pada Desember 1998, Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut pemerintah untuk menguak kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis moneter 1998 lalu.
Koordinator ICW, Emerson Yuntho menuturkan pada bulan Desember 1998, Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
"Tapi ke 48 bank itu terindikasi melakukan penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Dana BLBI banyak diselewengkan oleh penerimanya," tutur Emerson di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/5).
Dia melanjutkan, bahwa dalam proses penyalurannya itu banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, sehingga perlu dilakukan penuntutan di pengadilan.
"Banyak para penerima BLBI itu melakukan penyimpangan dalam penyalurannya, dan perlu lakukan penuntutan di pengadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Basaria Pandjaitan mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan kasus-kasus korupsi lama, termasuk kasus besar sekalipun. Menurutnya, selama ini penyidik KPK sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus lama.
Salah satu kasus yang tetap dibidik KPK adalah skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi sejak tahun 1998. "Semua sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kami sudah berusaha diselesaikan secepat mungkin," ujar Basaria di Gedung KPK, Senin (29/2).