ICW desak pimpinan KPK mundur jika ogah ajukan PK
ICW juga mengkritik sikap Mahkamah Agung karena telah berbicara soal kemungkinan PK ditolak jika KPK mengajukannya.
Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, KPK harus melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya mendesak, para pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK mundur dari posisinya jika tidak berani mengajukan PK.
"Pimpinan Plt KPK yang enggak mau mem-PK putusan Sarpin sebaiknya mundur saja. Ini kan sama saja enggak mencerminkan sikap 'fight' untuk bertarung menghadapi korupsi. Buktinya mereka enggak berani," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
"Terlalu dini kalau pimpinan KPK sekarang mau mengibarkan bendera putih. Kalau mereka mau lawan, paling tidak kan putusannya bisa kita lihat nih bagaimana. Tapi ini belum apa-apa sudah nyerah," katanya.
Emerson mengatakan jika KPK berani mengajukan PK, maka sebenarnya mereka memiliki referensi mengenai hasil putusan tersebut dalam perkara yang serupa. Dirinya juga mengkritik sikap Mahkamah Agung (MA). Dia menilai MA terburu-buru mematahkan harapan dari masyarakat pendukung KPK, bahwa pengajuan PK yang akan dilakukan KPK terhadap putusan Hakim Sarpin itu sebenarnya tak bisa ditindaklanjuti.
"Kenapa KPK harus mengajukan PK? Karena mereka punya referensi satu perkara serupa, dengan putusan yang sama, seperti yang terjadi di Purwokerto. Pengadilan sana memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan, sehingga mereka menolaknya," kata Emerson.
"Mahkamah Agung tuh offside. Mereka itu sebenarnya jubir MA atau jubir para tersangka kasus korupsi? Kok belum apa-apa sudah dikunci. Kan harusnya dilihat dulu, baru dibuka berkasnya. Jangan main dikunci saja kemungkinan PK nya. Mereka seharusnya berkata 'Ajukan saja PK nya, baru nanti kita pelajari," pungkasnya.
Baca juga:
Banyak kerjaan, KPK sebut PK kasus BG cuma soal waktu
Tim 9 sebut KPK atur siasat sebelum ajukan PK praperadilan BG
Merasa namanya dicemarkan, Sarpin polisikan mantan hakim agung
Kejagung segera jebloskan pengacara Budi Gunawan ke penjara
Aktivis desak KPK melakukan PK ke MA atas putusan Praperadilan BG
'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.