ICW minta hakim PTUN tangani perkara pelantikan OSO bebas intervensi
ICW minta hakim PTUN tangani perkara pelantikan OSO bebas intervensi. Peneliti ICW Donald Faris mengatakan, aksi karangan bunga memiliki pesan agar Hakim PTUN bersikap bebas dan merdeka dalam memutus perkara pelantikan Osman Sapta Odang menjadi Ketua DPD.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan karangan bunga papan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Mereka di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Insiatig, Perludem, Indonesia Parliament Center (IPC), Formappi dan lainnya.
Peneliti ICW Donald Faris mengatakan, aksi karangan bunga memiliki pesan agar Hakim PTUN bersikap bebas dan merdeka dalam memutus perkara pelantikan Osman Sapta Odang menjadi Ketua DPD. "Agar hakim bebas dari pengaruh dan intervensi, baik internal dari Mahkamah Agung maupun eksternal dari pihak-pihak yang berperkara," kata Donald, Selasa (6/6).
"Kita tidak ingin Mahkamah Agung Jatuh dua kali ke dalam lubang yang sama. Kita berharap MA tidak ceroboh untuk kedua kalinya, karena telah melakukan kesalahan melantik OSO melalui wakil Ketua MA suward," lanjut Donald.
Sementara itu, Direktur IPC Ahmad Hanafi yakin PTUN bakal memutus perkara tersebut dengan independen dan objektif. "Tetapi kami tetap percaya bahwa bahwa hakim PTUN masih memiliki hati dan pikiran yang jernih serta mampu membeaskan diri dari tekanan pihak manapun dalam memutus perkara ini," ucapnya.
Sebelumnya, konflik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) masih terus berlanjut. Kali ini anggota DPD kubu Hemas telah mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua DPD terpilih Osman Sapta Odang (Oso). Pengajuan pencabutan itu telah menjalani tujuh kali rangkaian sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan mencapai putusan pada 8 Juni 2017 mendatang.
"Tanggalnya 7 April (mengajukan pemohonan pencabutan sumpah) jadi pimpinan mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh MA kepada pimpinan yang ilegal sekarang dan ini juga melalui berbagai persidangan saya kurang hafal tujuh kali ya (sidang). Besok tinggal putusannya tanggal 8 Juni," kata senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Pratiwi, di Universitas Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Senin (5/6).
Dia menambahkan, selama proses persidangan hakim di PTUN juga sudah memanggil beberapa saksi ahli yang berkaitan dengan konflik tersebut. Kedati demikian, dia berharap majelis hakim bisa membuka mata dengan lebar mengenai kasus periodesasi pimpinan DPD ini.
"Mereka memanggil saksi-saksi ahli dan sebagainya dan itu sudah atau pun dari pihak pemohon atau dari pihak termohon semuanya berjalan dengan baik seperti yang sudah disampaikan tentunya kita berharap hakim untuk bisa membuka mata hati melihat ini ke depan," ujarnya.
Anggota DPD kubu Hemas mengaku akan taat pada putusan hakim yang akan segera dibacakan pada 8 Juni mendatang. Ia akan membiarkan masyarakat menilai terkait kengurusan DPD yang sah.