ICW: Penegakan Etik Dewas Terhadap Lili Pintauli Terbukti Lemah
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lemah.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lemah.
"Pengawasan dan penegakan etik Dewas KPK khususnya terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli terbukti lemah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Apa yang dilakukan Tengku Dewi Putri saat tiba di PA Cibinong? Ini adalah momen saat Tengku Dewi tiba di PA Cibinong. Ia pun langsung disambut oleh rekan-rekan media yang ingin mengabadikan kehadirannya.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Kurnia menyatakan demikian berkaca dari sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Lili yang terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi terkait penanganan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Dewas KPK saat itu menjatuhkan sanksi berat. Namun Lili hanya dikenakan sanski berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun. Padahal, sejatinya jika menerima sanksi berat harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Kini, Lili kembali dilaporkan oleh mantan pegawai KPK. Lili dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik berupa pembohongan publik dalam konferensi pers pada 30 April 2021. Saat itu Lili menyatakan tidak pernah komunikasi dengan Syahrial, namun pernyataan Lili bertolak belakang dengan putusan etik Dewas KPK.
"Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan Syahrial perihal perkara," kata Kurnia.
ICW meminta Dewas KPK tegas terhadap Lili. ICW menuntut Dewas KPK memeriksa Lili dan mendudukkan Lili dalam persidangan etik. Sebab, hingga kini Dewas KPK belum memberikan keterangan terkait perkembangan atas laporan dugaan pelanggaran etik pembohongan publik Lili Pintauli.
ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat dan tegas kepada Lili. "Mereka harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komisioner KPK tersebut," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Dewas KPK Belum Verifikasi Laporan Etik Kebohongan Publik Lili Pintauli
4 Pegawai Nonaktif Laporkan Lili Pintauli Atas Dugaan Pembohongan Publik
Eks Pegawai KPK Nilai Respons Dewas Perkuat Pelanggaran Hukum Lili Pintauli
Permintaan Novel Cs Agar Lili Pintauli Dilaporkan Secara Pidana Ditolak Dewas KPK
Polisi Limpahkan Laporan ICW Terkait Lili Pintauli ke KPK
Polisi Pelajari Aduan ICW Terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli