ICW Prediksi Negara Rugi Rp 6,5 Miliar Tiap Bulan Karena Beri Gaji 1.466 PNS Koruptor
PNS yang terjerat kasus korupsi rata-rata berada di golongan III yang masa kerjanya sekitar 16 tahun. Mereka mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 3,5 juta setiap bulannya, belum termasuk tunjangan lain-lain.
Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara hingga sekarang. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 miliar tiap bulannya.
Perhitungan itu berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejak 2016, total ada sekitar 2.357 PNS koruptor yang perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun dari angka tersebut, 1.466 di antaranya belum juga dipecat bahkan masih menerima gaji dari negara hingga saat ini.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Apa yang dilaporkan oleh IPW terkait Ganjar? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana cara kerja PNS yang fleksibel diterapkan? Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
-
Kapan IPW melaporkan dugaan gratifikasi Ganjar? "Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengaku sulit menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari penggajian terhadap PNS koruptor. Sebab, dia belum mendapatkan daftar nama dan jabatan PNS koruptor untuk mengidentifikasi besaran gajinya.
"Tapi kalau kami ingin menggunakan nilai moderat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji PNS, kami telah hitung estimasinya," ujar Wana usai menyampaikan laporannya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
Wana memperkirakan PNS yang terjerat kasus korupsi rata-rata berada di golongan III yang masa kerjanya sekitar 16 tahun. Mereka mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 3,5 juta setiap bulannya, belum termasuk tunjangan lain-lain.
"Kalau seandainya kita coba hitung dikalikan dengan 1.466 PNS koruptor, itu sekitar Rp 6,5 miliar per bulan. Kalau per tahun ada sekitar Rp 72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS koruptor," tuturnya.
Karena kesulitan itulah ICW kemudian mendorong BPK untuk mengaudit dan menghitung potensi kerugian negara akibat menggaji PNS yang jelas-jelas telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. ICW berharap temuan BPK dapat menghentikan kebocoran anggaran tersebut sekaligus menyingkirkan 1.466 orang itu dari daftar aparatur sipil negara (ASN).
"Pertama yang pasti dipecat statusnya dari PNS. Setelah itu BKN dapat melakukan proses, mau itu pemblokiran (rekening PNS koruptor) atau apapun caranya. Yang pasti dorongannya pecat dulu PNS yang suda terbukti melakukan korupsi," tegas Wana.
Reporter: Nafiysul Qodar
Baca juga:
1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW Minta BPK Hitung Kerugian Negara
Penegak Hukum Dituntut Tidak Malas Kejar Aset Negara Hasil Kejahatan
ICW Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
Cuma 5 Hari, DPR Dinilai Tak Serius Seleksi Calon Hakim MK
KPK Diminta Tak Sepelekan Kasus Korupsi Sumber Daya Alam
ICW Minta Partai Tarik Dukungan Caleg Mantan Napi Korupsi