ICW sebut hak angket DPR untuk KPK tidak sah
ICW menilai Paripurna DPR yang mengesahkan hak angket dinilai tidak sah, lantaran tidak kuorum. ICW juga menilai Fahri Hamzah semena-mena menggunakan kekuasaan sebagai pimpinan DPR.
Hak angket yang digulirkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui sebagai usulan DPR. Meski begitu, angket DPR masih menjadi polemik lantaran KPK menolak atas angket tersebut.
"Angket itu tidak sah, forum itu juga tidak sah. Jadi tidak bisa forum tidak sah menilai orang tertentu salah atau tidak. Lalu secara sepihak juga mengesahkan angket. Apa yang dilakukan itu sudah melecehkan anggota DPR lainnya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4).
Menurut Donal, tidak sahnya forum dan angket disebabkan karena jumlah peserta yang datang dalam forum tersebut. Berdasakan undang-undang, persetujuan forum menjadi sah apabila disetujui lebih dari setengah peserta forum.
"Kita lihat, berapa orang yang datang. Coba baca tatibnya, ada mekanismenya. DPR sudah memenuhi syarat sudah lebih dari setengah anggota DPR. Pasal 199 ayat 3: persetujuan dari N+1 dari yang hadir, bukan fraksi. Itu beda," jelasnya.
Donal juga mengkritisi pemimpin forum hak angket DPR untuk KPK, Fahri Hamzah. Menurutnya, Fahri Hamzah kurang berkompeten sebagai pimpinan. Bahkan Donal menyebut Fahri melakukan abuse of power.
"Fungsi pimpinan dalam undang-undang adalah memfasilitasi. 'Bagaimana anggota, apakah setuju atau tidak?' Ini kok tidak, banyak interupsi dia ketok palu saja. Abuse of power namanya," terangnya.
"Dia juga ber-statement, 'kalau yang tidak setuju nanti kita lobi-lobi'. Ini bagaimana, ilegal forum itu!" tegasnya.