ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa korupsi
ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa korupsi. Pada 13 April 2017, Hakim Kusno, pernah menjatuhkan vonis ringan satu tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR yang juga terdakwa korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sepak terjang Hakim Kusno yang memimpin praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Selain menyoroti harta Hakim Kusno, ICW juga mempertanyakan wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dalam memberantas korupsi.
"Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak," kata peneliti ICW Lalola Easter kepada merdeka.com, Kamis (30/11).
Empat terdakwa korupsi itu adalah Dana Suparta, yang terlibat perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Vonis itu diketok 8 Desember 2015.
Kemudian Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur
Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Vonis ini diketok 8 Desember 2015.
Selanjutnya Riyu, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Voni ini diketok Hakim Kusno 8 Desember 2015.
Sementara yang terakhir Suhadi Abdullani, terdakwa perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang. Vonis ini diketok 22 Februari 2017.
Catatan ICW, Hakim Kusno tak hanya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada 13 April 2017, Hakim Kusno, pernah menjatuhkan vonis ringan satu tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR yang juga terdakwa korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
"Dengan catatan tersebut maka wajar saja jika publik meragukan komitmen antikorupsi dari Hakim Kusno," ujar Lalola.
ICW pun mendesak KPK segera menyelesaikan berkas penyidikan Setya Novanto lalu limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sesuai pasal 82 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan Praperadilan tersebut dianggap gugur.
"Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara e-KTP segera selesai. Dalam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadilan yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Baca juga:
Dalam lima tahun, harta hakim praperadilan Setnov naik Rp 3 miliar
Hari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelar
Ultimatum KPK buat anak Setya Novanto
Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah
Samad yakin KPK bakal menang lawan praperadilan jilid II Setya Novanto
Politisi PDIP kirim pesan untuk hakim praperadilan Novanto
Fredrich persilakan Ditjen Pajak telusuri kekayaannya
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.