ICW Sebut Tidak Ada Alasan Jokowi Kirim Surat ke DPR Bahas Revisi UU KPK
Ketimbang menguras tenaga terhadap revisi UU KPK, Tama mengimbau agar Jokowi lebih menyoroti proses seleksi calon pimpinan KPK. Sebab, Capim KPK yang memiliki catatan 'merah' integritas tetap diloloskan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo mengirimkan surat ke DPR, terkait pembahasan Revisi Undang-Undang KPK. Sebab Jokowi mengatakan kinerja KPK selama ini baik dan mengajak DPR agar memiliki kesamaan dalam memberantas korupsi.
"Kalau sudah dinilai baik kenapa perlu direvisi kan berarti tidak ada urgensinya," ujar Tama dalam diskusi bertema 'KPK dan Revisi Undang-Undangnya' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ketimbang menguras tenaga terhadap revisi UU KPK, Tama mengimbau agar Jokowi lebih menyoroti proses seleksi calon pimpinan KPK. Sebab, Capim KPK yang memiliki catatan 'merah' integritas tetap diloloskan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.
"Kita harus konsentrasi kepada Capim KPK," ujarnya.
Tama mengatakan sepatutnya Jokowi tidak meneruskan proses Capim KPK dengan catatan itu ke DPR. Sebab, menurutnya jika nantinya Capim terpilih yang tidak memiliki integritas saat memimpin komisi antirasuah berpotensi tersandera kepentingan saat menjabat nanti.
Sebagaimana diketahui seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK menjadi pembahasan bersama pemerintah. Keputusan ini menuai kritik keras karena dianggap memperlemah kinerja KPK. Misalnya KPK berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ini dikhawatirkan menjadi lahan kepentingan bagi para pelaku korupsi.
Status kelembagaan KPK juga akan berubah, dari lembaga independen menjadi lembaga eksekutif. Hal yang dianggap melemahkan juga adalah keharusan mendapat izin saat melakukan penyadapan.
Sementara proses seleksi Capim KPK juga menuai kritik karena panitia seleksi dianggap mengabaikan masukan masyarakat mengenai adanya calon yang cacat etik, namun tetap diikutsertakan proses. KPK pernah mengundang Pansel untuk menyampaikan informasi mengenai cacat etik tersebut, namun Pansel tidak menggubris undangan itu.
Baca juga:
ICW Ingatkan Presiden Soal Integritas Capim KPK Agar Tidak Tersandera
Jokowi Diminta Bertemu KPK untuk Dengar Masukan soal 10 Nama Capim
Jokowi Didesak Coret Nama Capim KPK dengan Rekam Jejak Buruk
Dilaporkan ke Polisi, Koordinator ICW Duga Terkait Pengawasan Seleksi Capim KPK
ICW Ingatkan Jokowi, Salah Pilih Pimpinan KPK Bisa Jadi Bumerang