Ide reklamasi era Foke yang berujung korupsi di era Ahok
Ada syarat yang memberatkan pengembang sehingga mereka melobi anggota DPRD agar aturan diubah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam Revisi Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara yang tengah dibahas DPRD dan Pemprov DKI. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (31/3) malam.
Dari operasi itu, KPK menangkap tiga orang. Salah satunya Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi.
Sanusi kedapatan menerima uang miliaran dari pihak swasta yakin PT Agung Podomoro Land. Sanusi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (1/4).
Sebelum tercium aroma korupsi, pembahasan dua raperda ini sendiri sangat alot. Terbukti belum disahkannya di paripurna padahal pembahasan sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2015.
Ada beberapa hal yang memang diusulkan dalam revisi dua raperda itu. Soal kewajiban pengembang menyerahkan 15 persen ke DKI dari nilai NJOP lahan yang dijual. Kemudian mewajibkan seluruh pulau reklamasi dibuat sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama DKI dan penyediaan fasos fasum sebanyak 40 persen dari lahan pembangunan.
Diduga poin-poin revisi yang diajukan DKI inilah yang memberatkan pihak swasta.
"Kelihatannya kawan-kawan kita kurang senang dengan 15 persen ini. Mereka beberapa kali ngomong dengan Bappeda kenapa enggak hitung 5 persen saja. Terus terang saya enggak mau, itu namanya saya jual tanah, bangun. Bisa dipenjara saya," jelas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kemarin.
"Saya pengen 5 persen itu tanah DKI, 15 persen penjualan itu buat bangun apartemen. Supaya karyawan-karyawan, pegawai-pegawai tukang bersih yang tinggal di pulau, pulau itu jangan diisi orang kaya dong. Kan masih ada sopir, pekerja-pekerja pembantu tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi, Depok?" ujarnya.
Sempat beberapa kali pihak Balegda yang diketuai M Taufik melakukan lobi-lobi agar nilai kewajiban pengembang itu diturunkan. Tapi Ahok, sapaan Basuki, menolak.
"Memang ada beberapa kali ngomong, ada laporan dari Pak Sekda dan Bu Tuti, waktu ketemu balegda mereka bilang bisa enggak 15 persennya dihilangkan, dianggap saja 5 persen dari tanah, saya bilang enggak bisa, saya kasih disposisi saya ancam Bappeda, sekda, siapapun yang turunkan 15 persen, saya masalahkan. Berarti korupsi, ada deal, lalu mereka bilang bagaimana kalau enggak disetujui enggak mau putuskan gimana? Enggak usah diterusin, emang saya pikirin, sampai ganti DPRD 2019 saja kalau mereka enggak mau putuskan," ungkapnya.
Lalu seperti apa sebenarnya proyek reklamasi di pantai utara Jakarta itu dimulai?
Ide proyek ini dibuat di era Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Hal itu dikuatkan pernyatan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Kasus Podomoro itu izin pertamanya adalah saat pada masa Fauzi Bowo Gubernur DKI," ujar Agus di sela saat mengisi pemateri kuliah tamu di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Sabtu (2/4).
Namun, seiring berjalannya waktu, ketika di masa Gubernur Joko Widodo, perizinan Podomoro tidak dilanjutkan. Tetapi, perizinan muncul kembali di era kepimpinan sekarang ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahkan, kata Agus, KPK juga akan berencana melakukan pemeriksaan, terutama proyek Podomoro. Kenapa kok bisa beroperasi, meski Amdalnya belum ada.
"Perdanya belum ada. tapi, kenapa banyak properti yang terjual. Itu nanti yang akan kami tanyakan pada DPRD dan Gubernur DKI, dan akan kami periksa. Sebab, dua institusi tersebut yang mengesahkan," tandasnya.
Ide reklamasi memang isu cukup seksi di Jakarta. Bahkan setelah Ahok kembali menyeriusi rencana reklamasi, banyak sekali pihak-pihak yang menolak termasuk Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, karena dianggap menyalahi aturan.
Ahok juga sempat berkunjung ke Rotterdam untuk belajar soal reklamasi. Sebagai sister city, Rotterdam dimulai cukup berhasil melakukan proyek penanganan banjir dengan membangun tanggul dan reklamasi.
Ahok ngotot proyek tersebut harus tetap dijalankan. Sebab sudah ada Keppres yang menguatkan.
Bahkan sampai proyek ini terendus praktik kotor yang melibatkan Sanusi, Ahok tetap mau melanjutkan reklamasi.
"Tetap jalan karena ada perda-nya dan ada kepresnya. Sebetulnya kalau menurut saya jalan saja, itu kan cuma ada revisi (Perda) mau masukin kewajiban tambahan yang jadi masalah kan di situ," tambahnya.
Dengan sesumbar Ahok memastikan dirinya tidak terlibat. "Enggak mungkin kita terlibat, justru kita yang menciptakan 15 persen. Justru yang saya lihat ini kewajiban yang mau di deal mungkin," ucapnya pede.
Dia justru merasa heran kenapa sampai saat ini, dua raperda tersebut belum juga diparipurnakan. Dengan ada kasus Sanusi, dia makin curiga ada permainan dalam pembahasan raperda ini.
"Saya enggak ngerti kenapa mereka enggak paripurna, kita tinggal paripurna loh, sudah tiga empat kali saya dateng enggak ada orang, saya enggak tahu alasannya apa, apa dugaan orang karena duitnya enggak merata saya engga tahu tuh. Saya uda curiga pasti ada sesuatu nih. Yang jelas saya enggak mau nego kalau kamu enggak mau ya sudah bubar," pungkasnya.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga:
Dulu teriak Ahok korupsi, Taufik-Lulung tak galak kolega diciduk KPK
Demokrat puji KPK 1 hari dua kali tangkap tangan kasus besar
Reaksi Ahok saat Sanusi & bos Podomoro kongkalikong di perda Zonasi
M Taufik pernah lobi-lobi soal persentase di raperda Zonasi
Sanusi janji bakal buka-bukaan soal suap Podomoro
Kasus suap Podomoro, KPK sita USD 8.000 diduga uang pribadi Sanusi
KPK: Kasus Podomoro izin pertama saat era Fauzi Bowo