IDI Buka-bukaan Alasan Pecat Terawan: Metode Cuci Otak Tak Punya Kaidah Ilmiah
IDI sudah mempersilakan Terawan untuk menjelaskan metodenya dalam forum ilmiah dan menuliskan jurnal yang terverikasi. Namun, kesempatan itu tidak diambil.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah pemecatan Terawan Agus Putranto karena iri dengan lahan praktik Terawan. Tetapi, Terawan dipecat karena metode terapi cuci otaknya yang tidak memiliki kaidah ilmiah.
"Kegerahan terkait tindakan ini karena ini tidak memiliki kaidah ilmiah dan bukti ilmiah, jadi bukan terkait lahan praktik, tetapi bukti ilmiah," Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr. Beni Satria secara daring, Jumat (1/4).
-
Apa saja layanan medis yang dilayani oleh Dokter Terawan? "Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara," kata Okta.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
Menurutnya, IDI sudah mempersilakan Terawan untuk menjelaskan metodenya dalam forum ilmiah dan menuliskan jurnal yang terverikasi. Namun, kesempatan itu tidak diambil.
"Ini yang tidak di ambil kesempatan, bahkan dipanggil saja pun tidak hadir, tidak menggubris jadi kegerahan ini karena dokter tersebut tidak memggubris kegeraha ini dilakukan karena tindka itu tidak evidence base, mohon maaf ini yang jadi persoalan," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat harus dilindungi dari metode dokter yang tidak berbasis ilmiah. IDI memiliki tanggung jawab untuk itu.
"Jadi bukan karena lahan praktik yang berkurang tetapi masyarakat harus dilindungi terhadap tindakan tindakan yang tadinya diagnostik kemudian di klaim untuk pengobatan theurapetic, nah IDI itu memiliki tugas dan tanggung jawab di ranah kedokteran ini," pungkasnya.
Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan Agus Putranto melalui tindakan pengobatan terhadap stroke iskemik kronik atau yang dikenal sebagai brain washing.
"Diduga melanggar etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr. Terawan Agus Putranto sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA)," kata Beni Satria.
Beni mengatakan pelanggaran etik terpenting terkait hal itu di antaranya mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
Dugaan lainnya, kata Beni, Terawan dinilai tidak mengindahkan undangan Divisi Pembinaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan terkait hal itu.
"Terlapor (Terawan) juga terkait dengan dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada analisa kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine/EBM)-nya," katanya.
Selain itu, Menteri Kesehatan RI periode 2019-2020 itu dinilai telah menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan brain washing (BW).
Beni yang juga Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI mengatakan Terawan selaku terlapor telah melakukan tindakan tersebut setidaknya sejak Juli 2013.
(mdk/ray)