Ijazah palsu S1 dibanderol Rp 500 ribu dan S2 Rp 10 juta
Polsek Metro Taman Sari membekuk empat orang pembuat dokumen palsu negara.
Polsek Metro Taman Sari membekuk empat orang pembuat dokumen palsu negara. Mereka adalah Kiong Su Tat alias Joni, Hasanudin alias Gepeng, Heriyanto dan Irwanto.
Mereka membanderol ijazah S1 dengan harga lebih dari Rp 500 ribu, sedangkan ijazah S2 mencapai Rp 10 juta. Sedangkan dokumen lainnya seperti STNK, KTP, buku nikah, buku cerai dan KK dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu.
Awalnya, kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat tentang praktik jual beli ijazah palsu. Atas laporan itu, kemudian polisi berpura-pura memesan ijazah kepada tersangka Kiong Su Tat dengan membayar Rp 750 ribu dan dijanjikan barang tersebut selesai dalam tempo tiga hari.
"Pas jumat tanggal 12 Juni 2015, kita tangkap Kiong Su Tat di Jalan Gajah Mada Taman Sari. Saat itu, dia mau menyerahkan ijazah yang telah dipesan sebelumnya," terang Kapolsek Metro Taman Sari Afrisal kepada para wartawan di Jakarta, Senin (15/6).
Afrisal menerangkan, atas keterangan Kiong Su Tat, terungkap pelaku lain. Selanjutnya, polisi menangkap Hasanudin, karyawan percetakan Karya Maju di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pengembangan berlanjut dengan penangkapan tersangka Irwanto sebagai pemesan dokumen palsu serta Heriyanto sebagai pemiliki percetakan Gando Pratama di Jalan Pramuka Raya.
Dari sini, Polsek Metro Taman Sari menemukan barang bukti dokumen negara palsu seperti ijazah, STNK, buku tabungan, buku nikah, buku cerai, Kartu Keluarga, KTP dan akte kelahiran.
Kata Afrisal, dokumen dipesan secara tertutup. Untuk mengelabui pihak kepolisian pelaku menutupi usaha dokumen bodong ini dengan bisnis percetakan kertas dan undangan.
"Di balik toko percetakan, ada di belakangnya ada ruang khusus mencetak ijazah palsu," tambah Afrisal kepada para wartawan.
Atas hal ini, pelaku dikenai pasal 263 KUHP Jo 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.
Baca juga:
Gelar doktor palsu, anggota DPR Frans Agung akan diperiksa MKD
Polda Aceh buru pengguna ijazah palsu berlabel Unsyiah
Takut palsu, ijazah para PNS ditelusuri badan kepegawaian Negara
'Setiap PNS harus dibuktikan dengan sertifikasi'
Binus: Pilih lembaga online learning yang kredibel!
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.