Iman nekat kirim sabu buat Deny di kantor Kejari Serang
Iman berdalih cuma dititipi barang yang dia tidak tahu isinya.
Sudirman alias Iman, seorang kurir narkoba, dibekuk petugas saat mengirim paket sabu-sabu kepada seorang narapidana, yang tengah berada di Kejaksaan Negeri Serang. Dia tertangkap saat mengirim bungkusan berisi paket sabu kepada seorang napi yang tengah berada di dalam mobil tahanan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan informasi dihimpun, mobil tahanan itu hendak pulang ke Rumah Tahanan Serang, dengan membawa sejumlah tahanan usai sidang di Pengadilan Negeri Serang. Namun, mobil itu mampir terlebih dahulu ke Kantor Kejari Serang buat menjemput tahanan titipan lainnya.
Saat kendaraan akan kembali ke rutan, Iman memberikan sebungkus rokok kepada seorang tahanan narkoba yang dituntut 5 tahun bernama Maman Suherman.
Melihat seseorang memberikan sebuah barang kepada tahanan, petugas pengawal curiga. Seorang pengawal tahanan bergegas merampas bungkusan rokok tersebut, dan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar.
Petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku yang mencoba kabur dari halaman kantor Kejari Serang.
Iman berhasil dibekuk dan langsung diinterogasi di ruang Pidum Kejari Serang. Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu itu dikirimkan buat seorang tahanan lainnya yang bernama Deni Syam, yang juga berada di dalam kendaraan tahanan.
Bahkan saat interogasi berlangsung, seseorang yang diduga Bandar sabu menghubungi telepon genggam Iman untuk menanyakan barang haram itu dan menanyakan lokasi keberadaan Iman.
Iman beralasan tidak tahu jika barang yang ada di dalam bungkus rokok itu merupakan sabu-sabu. Dia berdalih baru kali ini mengirimkan barang kepada tahanan.
"Saya enggak tahu, cuma disuruh aja. Saya juga enggak kenal siapa yang kirim dan siapa yang dikirim," ujar Iman.
Sementara itu, Kepala Kejari Serang, Fentje E Loway, membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu kepada tahanan Rutan. Fentje mengatakan, peristiwa itu terjadi di halaman Kejari Serang, saat kendaraan tahanan akan kembali ke rutan.
"Makanya, saya selalu ingatkan agar tidak ada transaksi pemberian apapun kepada tahanan saat akan di persidangan, pelimpahan, maupun saat akan kembali ke tahanan. Kalau kita kasihkan, berarti kita kecolongan," kata Fentje.
Fentje mengatakan, mereka akan terus memperketat pengunjung di Kejari Serang. Kini kasus tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polres Serang.
"Karena itu perkara narkoba, kita serahkan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti. Coba kalau kita berikan begitu saja, tanpa diperiksa. Tentu bakal kebobolan," ujar Fentje.
Menurut Fentje, Deny merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dia menambahkan, pihaknya selalu menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan narkoba.
"Artinya nekat juga itu orang. Di Kejari saja begitu. Untungnya kita berhasil menangkap seorang pengunjung, makanya kita ketat terhadap pengunjung. Bisa di cek, kalau kami yang nuntut, selalu nuntut yang berat," ucap Fentje.