Imbas Pandemi Covid-19, 532 Perusahaan di Badung Bali Tutup
Ia juga menyebutkan, bahwa bagi perusahaan yang telah tutup tetap memberikan hak-hak bagi para pekerjanya yang dirumahkan maupun yang di-PHK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung, Bali, Ida Bagus Oka Dirga menyatakan, sejak adanya pandemi Covid-19 hingga sekarang sudah ada 532 perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata tutup.
"Total perusahaan 532 (ditutup) restoran, hotel dan (lainnya)," kata Dirga, saat dihubungi Kamis (1/10).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang dilakukan perajin batik di Giriloyo ketika pandemi COVID-19? “Pekerjaan kami hanya baca sholawat setiap hari. Saya berdoa sambil nangis,‘Ini kehendak-Mu ya Allah. Kalau memang Engkau menakdirkan seperti ini saya ikhlas’,” ujar Ninik mengenang kembali masa-masa sulit itu.
Kemudian, untuk pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan ada 42.409 dan yang di-PHK ada 1.551 pekerja dari awal pandemi Covid-19 hingga tanggal 27 Juli 2020.
"Itu, didata terakhir kami per 27 Juli. Itu yang di PHK dan dirumahkan sesuai data yang kemarin. Jadi itu laporan masing-masing perusahaan, setelah itu tidak ada yang melapor lagi," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa bagi perusahaan yang telah tutup tetap memberikan hak-hak bagi para pekerjanya yang dirumahkan maupun yang di-PHK.
"Perusahaannya yang merumahkan maupun di-PHK diharapkan supaya diberikan hak-hak pekerjanya. Kemudian, yang dirumahkan kami berharap nanti situasi normal untuk kembali diajak kerja. Perusahaan yang tutup tentu hak-hak pekerjanya sudah diwajibkan membayar," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk selama ini ada para pekerja dirumahkan maupun di-PHK yang belum menerima hak-hak pekerjanya. Namun, pihaknya telah memediasi untuk hal tersebut sehingga hak para pekerja bisa didapatkan.
"Kami sudah punya mediator yang belum diberikan hak-hak pekerja tetap di mediasi. Kalau memang hak pekerja iya harus dibayar, kalau tidak dibawa ke peradilan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujarnya.
Kemudian, untuk para pekerja yang belum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan, pihaknya mengaku sudah ada laporan. Namun, untuk datanya pihaknya belum bisa memberikan secara detail.
"Jadi kalau detail kami tidak berikan data. Jadi, ada yang melapor sudah di mediasi oleh mediator kami," ujar Dirga.
(mdk/eko)