Imigrasi sebut tak bertanggungjawab jika ada teroris di desa
Hal ini tentu saja menjadi celah masuknya teroris jika perangkat desa tidak secara berkala melaporkan orang asing.
Pintu masuknya pelaku teroris dari luar menjadi pengawasan Badan Keimigrasian RI. Namun hal ini hanya dilakukan di tingkat pusat.
Di tingkat desa dan kelurahan, pengawasan dilakukan dalam pengawasan Kemendagri. Hal ini tentu saja menjadi celah masuknya teroris jika perangkat desa tidak secara berkala melaporkan orang asing yang datang ke suatu desa kepada Kemendagri.
Hal ini diungkapkan Dirjen Keimigrasian RI Ronny F Sompie usai mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Mendagri Tjahjo Kumolo dan beberapa pejabat terkuatnya di Kantor Kemenko Polhukam.
"Secara struktural, Ditjen Keimigrasian tidak sampai ke desa. Struktur itu dimiliki Kemendagri melalui kepala desa, RT dan RW. Di kepolisian, ada Bhayangkara Kamtibmas yang sampai ke desa. Di TNI ada bintara pembina desa," kata Ronny di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
"Tiga serangkai itu menjadi ujung tombak pengawasan orang asing yang bisa memberikan informasi jika ada orang asing yang dicurigai melanggar izin tinggal," imbuh mantan Kapolda Bali itu.
Dia menambahkan, pengawasan dan penangkapan terhadap orang asing yang diindikasikan berbahaya bagi kedaulatan NKRI tercakup dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Masalah pengawasan orang asing memang tugas dan fungsi Ditjen Keimigrasian. Pasal 69 memberikan mandat kepada Menkumham untuk membentuk Tim pengawasan orang asing di tingkat pusat. Tim itu dipimpin Dirjen Imigrasi sebagai pelaksana harian," kata dia.
Sesuai UU No 6 tahun 2011, Keimigrasian RI memiliki empat tugas dan fungsi, yaitu pelayanan di bidang keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Jika dua hal tadi tidak dapat terlaksana, maka kami menegakkan hukum," kata Ronny menjelaskan fungsi ketiga keimigrasian yang diatur dalam UU tersebut.