Imigrasi Bali Deportasi 194 WNA Sepanjang 2022, Terbanyak dari Brasil & AS
Dari 194 orang warga asing tersebut, 10 hingga 20 orang warga asing merupakan mantan narapidana yang telah bebas atau menjalani masa tahanan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.
Petugas Imigrasi Bali telah mendeportasi 194 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut, WNA paling banyak dideportasi berasal dari WN Brasil dan Amerika Serikat.
"Jadi untuk keimigrasian Bali, selama tahun 2022 sampai hari ini yang dideportasi itu berjumlah 194 orang. Yang paling banyak itu warga Negara Brazil, itu 15 orang," kata Anggiat, saat dihubungi Selasa (20/12) sore.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Menurutnya, 15 orang warga negara Brasil dideportasi sekitar akhir Bulan November 2022 sesaat baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka langsung ditolak masuk dan keesokan harinya langsung dilakukan pendeportasian karena tujuan mereka tidak sesuai yang pengajuan yang tertera pada visa.
"Saat mereka mendarat dilakukan wawancara dan menyebutkan mereka ke sini bukan berwisata tapi melakukan kegiatan profesional, iya enggak boleh. Sempat bantah-bantahan, iya tetap kita deportasi keesokan harinya, karena memastikan dulu penerbangannya. Kegiatan profesional itu macam-macam, bisa saja dia kegiatan profesional seni pertunjukan atau olahraga profesional," jelasnya.
Setelah Brasil, WN AS yang paling banyak dideportasi berjumlah 13 orang. Rata-rata mereka dideportasi karena over stay selama di Pulau Bali.
"Selebihnya ada warga Negara Amerika sebanyak 13 orang. Warga negara Amerika ini kebanyakan adalah over stay. Dari secara keseluruhan, dari 194 orang dideportasi ini mereka itu kebanyakan kesalahannya adalah melakukan pelanggaran keimigrasian yang over stay," ungkapnya.
Kemudian, dari 194 orang warga asing tersebut, 10 hingga 20 orang warga asing merupakan mantan narapidana yang telah bebas atau menjalani masa tahanan selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.
"Setahu saya, selama tahun 2022 ini warga negara asing yang bekas narapidana atau yang telah selesai menjalani masa tahanannya kita deportasi itu diantara 10 sampai 20 orang," ujarnya.
Baca juga:
Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi
Soal Dugaan Intel Asing di Kaltara, Ketua MPR Minta Kemlu Keluarkan Nota Protes
Terlibat Penipuan Lintas Negara, 24 Warga Negara China Dideportasi dari Indonesia
Bermasalah Hukum, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan Riau
Tinggal 4 Tahun Tanpa Izin di NTT, WN Filipina Diamankan Imigrasi
Terlibat Pengeroyokan di Bali, Tiga WNA Dideportasi