Imigrasi: WNA China pilih Indonesia karena banyak peluang bisnis
Imigrasi: WNA China pilih Indonesia karena banyak peluang bisnis. Makassar dipilih karena persaingan bisnis tidak ketat seperti di Jakarta. Pada periode Januari hingga pertengahan Juli ini, sudah 10 warga negara asing yang dideportasi dari Makassar.
Kantor Imigrasi Makassar menahan keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal China ilegal. Mereka tidak dilengkapi surat-surat keimigrasian. Selama tiga bulan mereka tinggal di ruko dan membuka bisnis jual beli perabotan rumah tangga.
Pihak imigrasi menduga, mereka memilih membuka usaha di Makassar untuk menghindari persaingan bisnis di kota lain.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
"Orang-orang China itu memilih Indonesia karena banyak peluang bisnis. Dan memilih Makassar dan daerah-daerah lain seperti di Palopo dan Masamba karena kurang saingan atau kompetitor, berbeda dengan di Jakarta, saingannya berat," kata Kepala divisi keimigrasian kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel Ramli HS saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (27/7).
Karena itu pihaknya harus mewaspadai setiap gerakan warga negara asing. Dikhawatirkan ada kegiatan terselubung di balik aktivitas mereka di Indonesia. Dia berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas warga negara asing yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Pada periode Januari hingga pertengahan Juli ini, sudah 10 warga negara asing yang dideportasi dari Makassar. Mereka mengantongi paspor asal China, Singapura Perancis dan Inggris. Mereka dideportasi melalui bandara Sultan Hasanuddin langsung ke negaranya dan sebagian lagi dari bandara Juanda, bandara Ngurah Rai, bandara Soekarno Hatta.
"Enam diantaranya menjalani proses projustisia atau melalui penyidikan dan penuntutan di pengadilan dengan kategori pelanggaran tindak pidana ringan dan empat lainnya langsung dideportasi. Putusannya ada yang kurungan 7 hari, 2 bulan, 3 bulan dengan denda variatif. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, Rp 100 juta," ucap Ramli.