Iming-Iming Rp5.000, Pemuda di Sibolga Cabuli Bocah Laki-Laki 14 Tahun
Pencabulan itu dilakukan tersangka hingga September 2021. Kemudian, korban melaporkan tindakan yang dialaminya ke ibunya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
Seorang pria berinisial THV (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sibolga, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, mengatakan pencabulan itu terjadi pada Jumat (8/10) pekan lalu, sekitar pukul 21.00 Wib.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dilakukan Ucok Baba dengan putrinya? Melalui kanal Youtube-nya, Ucok Baba membagikan momen ketika ia mengajari putrinya untuk mengemudi. Dalam perjalanan tersebut, Ucok Baba turut membawa kedua anaknya, Nabila dan Ahmad Rizky Batubara, serta sebelumnya mengunjungi klinik hewan bersama anabul kesayangan keluarga.
"THV kami amankan berdasarkan laporan ibu korban yakni RW (41) ke Polres Sibolga," kata Sormin, Selasa (19/10).
Menurut Sormin, pencabulan itu berawal saat TVH melihat korban yang masih berusia 14 tahun sedang bermain gim di warnet yang tak jauh dari kos tersangka, pada Oktober 2020. Kemudian, TVH membujuk korban agar mau masuk ke dalam kamar indekosnya dan langsung mencabulinya dengan oral seks.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2.000 danRp 5.000," jelasnya.
Pencabulan itu dilakukan tersangka hingga September 2021. Kemudian, korban melaporkan tindakan yang dialaminya ke ibunya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
"Tindakan itu dilakukan tersangka sebagai pemuas nafsu," ungkap Sormin.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sibolga. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga:
VIDEO: Perintah Khusus Kapolri di Kasus Kapolsek Parigi Diduga Tiduri Anak Tersangka
Ibu 3 Anak Dilapor Balik Mantan Suami, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi & Korban
LPSK Sebut Korban Pelecehan di Luwu Timur Dilindungi UU Perlindungan Saksi & Korban
Beli Gula di Warung Tetangga, ABG di Pamulang Disekap dan Dicabuli Pemilik Warung
VIDEO: Polda Sulteng Temukan Bukti Chat Mesra Kapolsek Parigi ke Anak Tersangka
Guru Voli di Demak Mencabuli 13 Anak Didik, 1 Korban Hamil 8 Bulan