Imparsial minta DPR segera uji kelayakan dan kepatutan Komjen Tito
Kapolri baru harus menghentikan kasus-kasus bernuansa kriminalisasi terhadap aktivis dan pegiat reformasi hukum.
Imparsial mendesak DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian. Hal itu dimaksudkan untuk menutup pintu politisasi pemilihan Kapolri oleh pihak yang tidak ingin melihat proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.
"Apalagi UU Polri menyatakan bahwa proses persetujuan memiliki waktu yang limitatif," kata Direktur Imparsial Al Araf, saat konferensi pers koalisi masyarakat sipil menyikapi 'Dinamika Pergantian Kapolri', di kantor Imparsial, Minggu (19/6).
Araf menambahkan, berdasar Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak menerima surat Presiden, DPR harus memberikan keputusan. Proses pergantian Kapolri saat ini adalah meningkatkan profesionalisme Polri.
Lebih lanjut, Araf menjelaskan, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kapolri yang baru. Yang utama menghormati nilai-nilai HAM.
Kapolri baru harus menghentikan kasus-kasus bernuansa kriminalisasi terhadap aktivis dan pegiat reformasi hukum. Kapolri baru juga harus mampu mengembangkan kerja sama yang konstruktif dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan demikian, Kapolri baru dapat mengagendakan pembangunan polri yang profesional," pungkas Araf.