Indekos Rafael Alun Belum Disita Diduga karena Banyak Jaksa Jadi Penghuni
Salah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Indekos ini berada di Jalan Mendawai I Nomor 92 dekat dengan Taman Ayodya. Meskipun lokasi indekos ini sangat strategis.
Indekos Rafael Alun Belum Disita Diduga karena Banyak Jaksa Jadi Penghuni
Salah satu aset milik tersangka gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo berupa rumah indekos di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah disita pada 31 Mei 2022 lalu.
Namun, rumah ini masih berpenghuni ketika merdeka.com berada di lokasi pada Kamis (6/7). Garis dan stiker penyegelan pun tak nampak di indekos bernama M One itu..
Meskipun lokasi indekos ini sangat strategis karena berada di dekat kawasan Blok M, lingkungan rumah ini terpantau sepi.
Tak banyak kendaraan yang melintas. Hanya banyak pejalan kaki yang membeli makanan di dekat indekos tersebut.
Merdeka.com berhasil masuk ke dalam karena pintu terbuka. Meski demikian, aktivitas di dalam juga sunyi.
Dari pukul 09.45 hingga 12.00 WIB, petugas indekos pun tak kunjung datang. Suasana di dalam juga sepi. Hanya terdengar suara langkah kaki dan air di lantai dua bangunan tersebut. Salah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun. Bahkan, ia mengaku pernah melihat Mario di indekos itu. "Ini punya Mario Dandy. Tahu kan Mario Dandy? Pernah dia (datang ke sini) mungkin tapi nggak terlalu lihat lah," katanya kepada merdeka.com.
Tak hanya itu, ia juga langsung menyebut bahwa penghuni indekos didominasi oleh jaksa. Pasalnya, lokasi gedung Kejaksaan Agung dekat dengan rumah indekos ini.
"Iya ini mah jaksa rata-rata. Kan Kejaksaan (di) sana. Bajunya coklat-cokelat pokoknya. Tadi pagi pada berangkat," ujarnya.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana yang mengungkapkan bahwa banyak jaksa yang tinggal di sana. "Saya masih ngekos di sana. Saya ngekos sudah tiga tahun di sana. Yang ngekos itu kan bukan saya aja di sana. Banyak jaksa di sana, banyak polisi juga, banyak pegawai kantoran lainnya. Lalu diribut, apa salah orang ngekos ya," kata Ketut. Lebih lanjut, warga itu juga menjelaskan bahwa penghuni indekos masih beraktivitas normal meskipun telah mengetahui bahwa bangunan tersebut milik Rafael Alun. "Ya kan mereka ngekos doang. Ngga ini-ini lah," katanya singkat.
Bahkan, ia menyebut bahwa indekos ini belum tentu jadi disita karena banyak jaksa yang tinggal di situ.
"Ini mah lagi diproses. Emang kagak baca berita? Mau dicek ini dapatnya pas dia korupsi atau hasil murni. Tetapi mah kayaknya enggak disita. Jaksa mau iniin," duganya.
Adapun KPK sendiri telah memberi klarifikasi terkait rumah yang masih dihuni meskipun sudah disita. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, rumah tersebut belum bisa dirampas sebelum adanya putusan dari pengadilan.
"Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya."
- Ali Fikri
Oleh karena itu, rumah yang disita dalam proses penyidikan masih bisa ditempati oleh penghuni selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penghuni tak bisa menjualnya kepada orang lain.
"Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud," kata Ali.