Indisipliner, Hakim Pengadilan Agama Nabire Diberhentikan Tak Hormat
Miko menambahkan awalnya terdapat dua hakim yang akan disidangkan. Namun, terlapor berinisial MIT yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) RI memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat seorang Hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM.
"Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Siapa yang mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia? Cawapres 1 Muhaimin Iskandar mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia selama 5 tahun akan yang akan datang.
Miko mengatakan sidang MKH dengan terlapor MIM dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM.
"Terlapor diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Miko.
Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, termasuk saksi, yakni istri terlapor, maka MKH memutuskan MIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujarnya.
Adapun susunan Majelis MKH dari MA ialah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap anggota, Busra dan Suharto masing-masing sebagai anggota. Sementara, untuk perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.
Miko menambahkan awalnya terdapat dua hakim yang akan disidangkan. Namun, terlapor berinisial MIT yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Dalam kasusnya, terlapor MIT juga diusulkan oleh MA menerima sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena dugaan pelanggaran indisipliner.
"Sidang tersebut ditunda karena terlapor tidak menghadiri persidangan," kata dia.
Baca juga:
Jaksa Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat Suap Hakim Itong
Anggap Dakwaan Langgar Kaidah Hukum, Hakim Itong Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Sidang Perkara Hakim Itong, JPU KPK Diminta Lewatkan Pembacaan Dakwaan Kedua
Jaksa Ungkap Perkara Lain Libatkan Hakim Itong, Diduga Terima Suap Rp50 Juta
Didakwa Terima Suap Rp400 Juta, Hakim Itong Dijerat Pasal Berlapis
KY Minta MKH Pecat 2 Hakim PN Rangkasbitung Pengguna Narkoba