Indonesia banjir tenaga kerja China, haruskah diwaspadai?
Banyak tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja atau terdaftar sebagai pekerja di Kementerian Tenaga Kerja
Era Masyarakat Ekonomi Asean memantik sejumlah dampak, salah satunya adalah terbukanya arus perdagangan barang dan jasa. Kondisi ini diprediksi akan meningkatkan lalu lintas tenaga kerja asing untuk datang dan bekerja di Tanah Air.
Kedatangan para tenaga kerja asing ke Indonesia pun menimbulkan beragam masalah. Mulai dari kesenjangan sosial dengan pekerja lokal hingga persoalan izin kerja dan tinggal yang belum dikantongi.
Teranyar, Petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang Warga Negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Dari informasi warga, puluhan warga Tiongkok itu bekerja di PLTU Kariangau.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan, masalah terkait tenaga kerja asing ini harus mendapat pengawasan dan perhatian lebih. Dede menyebut pihaknya telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri terkait masalah ini.
Namun, Menteri Hanif menganggap sejauh ini angka 70.000 ribu tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia masih dalam taraf aman. Tetapi disisi lain, Dede melihat data tersebut bukan data yang autentik.
Sebab, kata dia, kenyataannya banyak tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja atau terdaftar sebagai pekerja di Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini karena pekerja asing ini tinggal dan bekerja hanya dengan izin visa turis. Sehingga Komisi IX menilai harus ada langkah antisipasi dari masalah ini.
"Pak Menteri Tenaga Kerja sudah dipanggil berkali-kali, beliau mengatakan tenaga kerja asing tidak banyak, hanya 70.000 dan masih terkendali, dari angka tersebut. Tetapi kemudian kita katakan kenyataan tenaga kerja asing tidak mendaftar sebagai pekerja karena masuk melalui visa turis. Kita katakan harus diantisipasi," kata Dede saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (17/7).
Politikus Demokrat itu melihat persoalan tenaga kerja yang tidak memiliki izin dan dokumen keimigrasian dikarenakan beberapa faktor. Pertama, banyaknya pintu masuk bagi tenaga kerja asing ke Indonesia namun tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Kemudian, pihaknya juga menyayangkan dicabutnya Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013 tentang aturan pekerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia.
Tak hanya itu, jels Dede, dicabutnya aturan menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing (TKA) dalam pasal 3 ayat 1 Permenker Nomor 16 tahun 2015 kian membuat longgar pengawasan.
"Kita ada 200 lebih pintu masuk yang itu penjagaannya hanya Dirjen imigrasi, Dirjen tidak punya tangan dan kekuatan yang cukup. Apalagi ada rencana pemerintah penambahan wisata, tidak ada visa lagi. Di kementerian juga mencabut PP, yang mana tenaga kerja harus berbahasa Indonesia dicabut, PP yang menyebutkan hanya selevel supervisor dan sarjana baru bisa masuk. Ada Permen serupa harus diimbangin dengan 10 tenaga lokal dicabut juga," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Dede, tiga minggu lalu dibentuk Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing komisi IX DPR RI. Panja ini terdiri dari beberapa lembaga, yakni Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Target Panja Pengawasan Tenaga Kerja Asing adalah memberikan rekomendasi agar pemerintah berhati-hati dan semakin ketat dalam membuat regulasi terkait tenaga kerja asing di Indonesia.
"Akhirnya kita buat panja tenaga kerja asing, sudah 3 minggu. Kita panggil BIN, Polri, BAIS dan Dirjen imigrasi. Dari Dirjen tidak datang. Di situ juga BIN BAIS, mengatakan khawatir izin-izin soal tenaga asing ke Indonesia. Ya memberikan rekomendasi ke Pemerintah agar hati-hati dalam membuat aturan tenaga asing masuk ke Indonesia," jelas Ketua Komisi IX DPR ini.
"Kita tidak punya hukum materi pelindung, untuk masuk ke Indonesia. Dari BAIS dan BIN harus diantisipasi jangan sampai makin bebas. Pertahanan kita jangan hilang, apalagi ada dalih investasi masuk tapi mereka lapangan kerja dikasih orang China sendiri," tutupnya.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Bagaimana cangkir ini bekerja? Memanfaatkan efek gabungan dari permukaan, yang disebut sebagai kondisi "pembasahan", dan geometri cangkir. Pembasahan adalah istilah untuk bagaimana cairan mempertahankan kontak dengan permukaan padat saat disatukan. Saat astronot mendekatkan bibir mereka, cairan itu secara spontan ditarik ke dalam mulut mereka.
Baca juga:
DPR: WN China tak boleh main-main dengan negara kita
Menkum HAM: Jangan alergi, kita juga kirim pekerja ke luar negeri
Diduga ilegal, 23 WN Tiongkok di proyek PLTU Balikpapan ditangkap
Menaker dinilai gagal fokus soal maraknya pekerja China di Indonesia