Indonesia Tak Peduli Protes Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'Asyir
Indonesia Tak Peduli Protes Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'Asyir. Australia menyampaikan keberatan kepada pemerintah terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison.
Australia menyampaikan keberatan kepada pemerintah terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah tidak mempertimbangkan keberatan Australia dalam proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Pemerintah hanya memperhatikan aspek hukum dan kemanusiaan.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
"Kita tidak mempertimbangkan keberatan atau tidak keberatannya negara lain," tegas JK di kantornya, Selasa (22/1).
JK lalu mencontohkan kebijakan dalam negeri Australia yang mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel. Padahal, pada saat itu Indonesia telah melayangkan keberatan kepada Australia.
"Sama juga Australia tidak menjadikan protes Indonesia soal Yerussalem harus dipenuhi. Permintaan juga soal Yerussalem tapi tetap diakui," ucapnya.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terlibat dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Pertimbangan Kemanusiaan
JK memastikan rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir murni pertimbangan kemanusiaan. Kendati demikian, pemerintah tidak mengabaikan prosedur hukum pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
"Kalau tak memenuhi aspek hukum ya minimal itu agak sulit juga (dibebaskan). Nanti dibelakang hari orang gugat," kata JK.
Pemerintah melalui Kemenko Polhukam masih terus mengkaji sejumlah aspek pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Seperti aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya.
"Harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat syarat yang ditentukan seperti taat kepada NKRI. Itu syarat syarat yang biasa saja sebetulnya," kata dia.
Mengenai kemungkinan pemerintah akan membuat dasar hukum khusus untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, JK menegaskan tidak. Dia memastikan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan umum bukan perorangan.
"Tentu tidak mungkin 1 orang dibikinkan peraturan untuk satu orang. Harus bersifat umum peraturan itu," ucapnya.
Baca juga:
Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Bukan Murni
Abaikan Wiranto, Keluarga Tetap Siapkan Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir
Menhan Sebut Abu Bakar Ba'asyir Jangan Numpang Lama di RI Kalau Tak Akui Pancasila
PKS Dukung Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Gerindra: Simpang Siur Pembebasan Ba'asyir Indikasi Negara Dikelola Amatiran
Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir