Indriyanto: Revisi Undang-Undang melemahkan sekaligus kerdilkan KPK
Indriyanto berharap pemerintah mengajak pimpinan KPK untuk berdialog terkait hal tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-Undang (UU) KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) tahun 2015 merupakan bentuk pelemahan KPK. Bahkan, revisi itu dianggap mengkerdilkan lembaga antirasuah.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menanggapi sikap DPR maupun pemerintah yang ngotot merevisi UU KPK, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/6).
Indriyanto mengatakan, sebaiknya pemerintah mau menunda revisi UU KPK. Dia pun berharap pemerintah mengajak pimpinan KPK untuk berdialog terkait hal tersebut.
Hal senada pun disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP. Johan menyatakan revisi itu diusulkan hanya untuk mengurangi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Sehingga menurut Johan, upaya revisi UU KPK mempertegas kepada publik kalau pelemahan KPK memang sedang dilakukan pemerintah. "Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan Penuntutan dan juga mereduksi kewenangan Penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya," ujar Johan.
Kendati demikian, Johan mengaku kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan berkhianat pada janjinya untuk memperkuat fungsi KPK. "Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan" tandas Johan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. Poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut antara lain kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia, kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas, pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta pengatuan kolektif kolegial.
Baca juga:
PPP kubu Romi nilai revisi RUU KUHAP lebih penting ketimbang UU KPK
Revisi UU KPK masuk Prolegnas, Jokowi panggil Menkum HAM hari ini
Tak mau halangi pemerintah, DPR setuju revisi UU KPK masuk Prolegnas
Pimpinan DPR jamin revisi UU bukan untuk melemahkan KPK
DPR sebut pemerintah yang ngotot ingin revisi UU KPK
Kebut revisi UU KPK, DPR tetapkan Rabu dan Kamis hari legislasi
Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).