Ingin hentikan kasus Novel Baswedan, KPK akan dekati Kejagung
Polri disebut-sebut sudah menyelesaikan berkas atas kasus yang melibatkan Novel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kapolri terkait penghentian kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Pimpinan akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri," ucap Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Kemudian ia juga menjelaskan, berkas Novel sudah selesai di Bareskrim Polri dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang pasti di Polri udah selesai. Polri tidak mau mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kasusnya dianggap P21 artinya tahap dua dan dilimpahkan, Kejaksaan menerima," bebernya.
Johan menambahkan, proses pelimpahan akan dilakukan pada Kamis pekan ini (10/12) setelah sempat ditunda pada Kamis pekan lalu.
"Kami dikirimi surat pihak Polri untuk tahap dua dan dilakukan Kamis ini di Kejaksaan Agung. Setelah itu apakah akan dibawa ke Bengkulu atau tidak, saya tidak tahu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kamis lalu Novel dipanggil Bareskrim Polri untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung. Saat Novel tiba di Bareskrim, dirinya bukan diserahkan ke Kejaksaan Agung melainkan diterbangkan ke Bengkulu.
Sesampainya di sana Novel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang tersangka pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu tahun 2004, bukan dibawa ke Kejaksaan Negeri melainkan ke Mapolda Bengkulu. Novel sempat bermalam di sana, sebelum pada Sabtu paginya kembali diterbangkan ke Jakarta.
Baca juga:
KPK sebut Novel kembali diterbangkan ke Bengkulu 10 Desember
Kapolri sebut berkas Novel Baswedan akan dikirim ke Kejati Bengkulu
Perlawanan Novel Baswedan pada Bareskrim Polri
Nafsu polisi tahan Novel Baswedan selalu gagal
Dibawa ke Bengkulu, Novel sebut polisi cuma hamburkan uang negara
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.