Ingin hidup dan belum nikah, pembunuh sekeluarga di Aceh minta tak dihukum mati
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara.
Ridwan Sulaiman (22), warga Aceh Jaya yang merupakan terdakwa pembunuhan satu keluarga awal Februari lalu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Permintaan tersebut disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/10).
Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakir dan Roni Susanto. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Mursyid dan Ibsaini. Sedangkan terdakwa Ridwan didampingi penasihat hukumnya Ramli Husen dan Kadri Sufi.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dilakukan Arlida Putri saat berziarah ke makam ayahnya di Surabaya? Meskipun suasana Lebaran penuh sukacita, Arlida meluangkan waktu untuk berziarah ke makam ayahnya. Dia ingin berbagi momen indah dengan ayahnya, meskipun hanya melalui doa dan kenangan.
-
Apa yang sering dilakukan Adam Anak Ucok Baba bersama pacarnya? Pasangan ini sering terlihat melakukan berbagai aktivitas bersama, mulai dari perjalanan jalan-jalan, makan malam romantis, hingga kegiatan sehari-hari lainnya.
-
Apa yang dilakukan Tora Sudiro bersama anak-anaknya? Tora Sudiro akrab dengan anak-anaknya. Dia punya lima anak perempuan dan dia ngaku lebih paham harga make up daripada ban. "Gue lebih tahu harga make up daripada ban," katanya, seperti yang dikutip dari channel TRANS7 OFFICIAL.
-
Apa yang dilakukan Siti Badriah dan Krisjiana dalam sesi pemotretan keluarga? Siti Badriah dan Krisjiana Baharuddin Melakukan Sesi Pemotretan Keluarga, Ekspresi Xarena Begitu Menggemaskan Momen Mesra Pada kesempatan ini, Siti Badriah juga membagikan momen mesra dan hangat berdua bersama sang suami, Krisjiana.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Kadri Sufi disebutkan bahwa kesalahan terdakwa Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.
"Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Namun, kami menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 336 KUHP," kata Kadri Sufi.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Pertimbangan agar dihukum seringan-ringan karena terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda serta terdakwa memiliki tanggung jawab kepada kedua orang tua dan saudara kandungnya.
"Terdakwa juga tidak mau dihukum mati karena terdakwa masih mau hidup sebagaimana layaknya orang lain. Apalagi terdakwa belum berkeluarga. Terdakwa juga sudah bertobat dan ingin mengabdi kepada kedua orang tuanya," kata Kadri Sufi.
JPU Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Ridwan alias Iwan (22) warga Aceh Jaya dengan hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Mursyid.
JPU Mursyid dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Mursyid.
JPU Mursyid menyebutkan, terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengantarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya.
Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Terdakwa melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan perkataan korban. Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa terhadap istri dan anak korban. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," kata Mursyid.
Baca juga:
Penadah barang curian pembunuh sekeluarga di Aceh sudah masuk bui
Pembunuh satu keluarga di Aceh didakwa hukuman mati
Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Aceh, Ridwan peragakan 106 adegan
Jalani pra rekonstruksi, pembunuh sekeluarga di Aceh disoraki warga
Jalani pra rekonstruksi, pembunuh sekeluarga di Aceh peragakan 100 adegan
Kronologi pembunuhan satu keluarga di Aceh