Ingin nikahi wanita pujaan, Usman nekat jadi polisi gadungan
Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta, dan ijazah asli, dan kartu keluarga.
Seorang polisi gadungan ditangkap di depan Kantor Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis malam (18/8). Usman Ali (24) nekat menjadi polisi gadungan karena ingin menikahi wanita pujaannya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, ketika ditangkap pelaku masih menggunakan seragam polisi jenis PDLT berpangkat Briptu dengan badge Satuan Sabhara Polresta Bekasi Kota.
"Dia mengaku sebagai anggota polisi hanya modus agar dapat menikahi seorang wanita," kata Evi, Jumat (19/8).
Adapun, korbannya ialah Lismayanti (31). Warga asal Ciamis, Jawa Barat itu dijanjikan akan dinikahi pada 28 Agustus mendatang. Sementara, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta, dan ijazah asli, dan kartu keluarga.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari seorang anggota polisi di Kabupaten Bekasi meminta temannya di Polresta Bekasi Kota mengecek identitas pelaku. Soalnya, korban memberitahukan bahwa calon suaminya adalah anggota polisi di Kota Bekasi.
"Kemudian anggota Patko Polresta Bekasi Kota mendatangi pelaku di depan Alfamart depan Pengadilan Negeri Bekasi. Lalu pelaku ditangkap dan diserahkan ke Propam," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Karawang, karena lokasi tindak pidananya di wilayah hukum Polres Karawang.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Baca juga:
Menyusup ke istana, Jenderal 'Luhut Pandjaitan' gadungan diamankan
Nyamar jadi polisi, komplotan perampok bajak truk tronton isi rokok
Polsek Tebet tangkap intel gadungan bermodal pistol mainan
Alasan gaji ditahan KPK, polisi gadungan kuras kartu kredit wanita
Gay di Depok ngaku polisi gadungan peras korban jutaan rupiah