Ini 25 Daerah di Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4, yakni:
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk mengendalikan inflasi? Di antaranya, Pemda melakukan pemantauan harga, melakukan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok barang penting, melakukan gerakan tanam, melaksanakan pasar murah dan sidak pasar, hingga memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Apa yang dikatakan Tito Karnavian mengenai APBD Mimika? Di Papua, Mimika. APBD hampir Rp7 atau 8 triliun untuk 200 ribu orang. Tapi ya kemajuan enggak banyak terjadi. Belanjanya enggak efektif dan efisien," kata Tito, dalam acara Musrenbangnas Bappenas, di JCC, Senayan, Jakarta, di kutip Selasa (7/5).
-
Bagaimana Tri Tito Karnavian meminta Pj. Ketua TP PKK untuk memberi solusi terhadap permasalahan di lapangan? Lebih lanjut, Ketum TP PKK berharap mereka yang dilantik dapat memberi solusi, saran, dan tindakan nyata terhadap permasalahan di lapangan. Sebab, kata dia, persoalan yang dihadapi membutuhkan sentuhan langsung dari Pj. Ketua TP PKK.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Delvira Hutabarat.
Baca juga:
1.000 Restoran di Luar Mal di Surabaya, DKI, Bandung dan Semarang Bisa Beroperasi 25
Pelonggaran PPKM, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam & Kapasitas Restoran Boleh 50 Persen
Mobilitas di 9 Kota Naik, 4 Provinsi Masih Siaga PPKM Level 4
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 25 Daerah Masih Terapkan PPKM Level 4
Langgar PPKM, Pria di Samarinda Kedapatan Simpan Sabu di Sandal
PPKM di 4 Provinsi Luar Jawa-Bali Turun Level 3, Kabupaten/Kota Jadi 85 Daerah