Ini 5 permohonan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan
Sidang perdana gugatan Dahlan Iskan hari ini di PN Jaksel dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum.
Sidang perdana gugatan Dahlan Iskan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Dirut PLN itu. Dalam sidang, Yusril memaparkan lima permohonan kliennya yang menggugat Kejaksaan Tinggi DKI itu.
"Pertama mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yusril saat membacakan berkas permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Kedua, lanjut Yusril, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuh Yusril menambahkan kliennya dijerat pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, kata dia, penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah. Selain itu, keempat, kata dia, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
"Kelima membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," tukas dia.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, negara diduga menelan kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Yusril sebut Kejati DKI Jakarta tak konsisten jalani putusan MK
Absen sidang perdana praperadilan, Dahlan Iskan kuasakan ke Yusril
Dahlan Iskan tak akan hadirkan saksi di sidang praperadilan
Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.