Ini alasan dana Otsus Rp 42 T belum bisa sejahterakan rakyat Aceh
Dana tersebut sudah diberikan pemerintah pusat sejak tahun 2008.
Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh sejak tahun 2008 sebanyak Rp 42 triliun lebih. Namun dana yang besar mengalir di Aceh tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan rakyat.
Masih belum terserapnya anggaran yang besar itu, Pemerintah Aceh diminta untuk lebih fokus mengelola dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027 nanti. Bila tidak, dikhawatirkan akan menjadi boomerang bagi Pemerintah Aceh sendiri.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Telematika Aceh di Banda Aceh. Hadir dalam diskusi tersebut sebagai pembicara Kepala Bappeda Aceh, Prof Abubakar Karim, Rektor Universitas Muhammadiyah, Muharrir Asy’Ari dan Ketua Komisi 1 DPRA, Abdullah Saleh.
Pada kesempatan itu, Prof Abubakar Karim mengatakan pengelolaan dana Otsus sangat terbatas. Penggunaannya hanya diperbolehkan dalam 6 program. Yaitu sektor infrastruktur, sektor pemberdayaan ekonomi, sektor pengentasan kemiskinan, sektor kesehatan, sektor pendidikan dan sektor sosial budaya.
"Selain dari enam bidang ini tidak boleh dikelola oleh dana otsus," kata Abubakar Karim, Rabu (26/8) di Banda Aceh.
Sejak tahun 2012, jelasnya, format pembagian dana otsus kini diubah pembagiannya menjadi 60 persen dikelola propinsi dan 40 persen dikelola oleh kabupaten/kota.
Agar tidak terjadi tumpang tindih program, jelasnya, maka pemerintah mengadakan Musrenbang tersendiri untuk program dana otsus. "Untuk bidang pendidikan kita prioritaskan saat ini untuk peningkatan mutu pendidikan bukan pada pembangunan fisik," jelasnya.
Sementara itu Rektor Universitas Muhammadiyah, Muharrir Asy'Ari juga berharap pemerintah memberi perhatian penuh pada lembaga-lembaga pendidikan swasta, sehingga peningkatan mutu pendidikan bisa lebih menyeluruh dan lapangan kerja pun bisa terbuka lebih baik.
"Kalau lembaga-lembaga swasta mendapat perhatian lebih dari pemerintah tentu ini akan membantu masyarakat termasuk dalam hal lapangan kerja," sambungnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRA, Abdullah Saleh, mengakui saat ini pengawasan dana otsus juga sudah dilakukan berlapis oleh parlemen, tidak hanya dari DPR Aceh, bahkan dari lembaga DPR RI pun ada tim pengawasan untuk pemanfaatan dana otsus.
Tujuh tahun terakhir Aceh sudah menerima dana otsus sebesar Rp 42,2 triliun dari total dana otsus sebesar Rp 100 triliun hingga pada tahun 2027 mendatang.
"Ini memang butuh pengawasan yang ketat agar tepat sasaran program dari dana otsus ini," tutupnya.