Ini alasan jaksa KPK tuntut mantan pegawai pajak 15 tahun penjara
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Handang Soekarno, terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang terbukti menerima uang suap Rp 1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari pengurusan pajak tersebut.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Handang Soekarno, terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang terbukti menerima uang suap Rp 1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari pengurusan pajak tersebut.
Jaksa Takdir Suhan mengatakan tuntutan pidana tersebut tidak bisa dilihat dari nilai uang yang terima terdakwa. Menurutnya, perbuatan Handang berdampak lebih besar khususnya pendapatan pajak.
"Jadi ini bukan masalah terima suap Rp 2 miliarnya, iya itu dipertimbangkan tapi ini demi keadilan masyarakat agar para wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik," kata Takdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Diketahui, Handang didakwa telah menerima uang suap Rp 1.9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapaniker Rajamohanan Nair, Direktur Country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Perusahaan Mohan, panggilan Ramapanicker, diketahui memiliki permasalahan tunggakan pajak dengan total Rp 78 miliar. Mengalami permasalahan itu, Mohan menemui Handang atas rekomendasi Arif Sulistyowibowo, adik ipar Joko Widodo.
Handang pun kemudian memberikan saran langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan Mohan. Setelah mendapat saran dari Handang, Mohan bergerak dengan menemui kepala kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta khusus, Muhamad Haniv.
Handang dan Mohan pun beberapa kali melakukan pertemuan guna membahas kelanjutan permasalahan pajak. Salah satu pertemuannya, Mohan menjanjikan Handang 10 persen dari tunggakan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 52.3 miliar pada tahun 2014.
Mohan juga menjanjikan Handang 1 persen dari denda tunggakan pajak, yang jika ditotal Handang mendapat komitmen fee dari Mohan senilai Rp 6 miliar.
Handang pun didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.