Ini alasan JPU tunda lagi pembacaan tuntutan Asma Dewi
Sidang mantan wakil bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga mengatakan sidang ditunda lantaran belum rampungkan tuntutan.
Sidang mantan wakil bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga mengatakan sidang ditunda lantaran belum rampungkan tuntutan.
"Kendalanya harus hati-hati dalam menganalisis fakta persidangan dan analisa fakta yuridis yang ada di persidangan," kata Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang tampil bersama Happy Asmara di konser Sukabumi? Tidak hanya Happy Asmara saja, namun ia juga bergabung dengan sejumlah pedangdut lainnya seperti Arlida Putri hingga Dike Sabrina dalam penampilannya.
-
Bagaimana Asma Mohammed ditangkap? Setelah dipenjara di Turki, Asma Mohammed diekstradisi ke Irak pada Februari 2024 dan ditahan sembari dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Siapa yang menemani Happy Asmara saat konser di Sukabumi? Walaupun harus menggelar konser di luar Jawa Timur, Gilga Sahid dengan rela menemani kekasihnya.
Dia mengatakan pihaknya masih ada waktu hingga masa tahanan Asma Dewi berakhir pada Sabtu (17/2). "Intinya masih cukup waktu karena masa tahanan sampai tanggal 17 Februari. Masih ada 2 minggu lagi. Setelah tuntutan masih ada pledoi dan replik," tambah Herlangga.
Herlangga menjelaskan pihaknya masih menganalisis fakta-fakta persidangan. Dia mengklaim untuk merangkai fakta yuridis memang perlu waktu.
"Jadi kan ada 4 pasal, ini harus membuktikan salah satu pasal saja yang ada di dakwaan," kata Herlangga.
"Nah untuk membuktikan salah satu pasal saja yang terbukti saya harus menganalisis fakta-fakta persidangan kemarin yang mana nanti yang akan saya tuangkan. Merangkai fakta yuridis kan memang diperlukan waktu," tambah Herlangga.
Diketahui sebelumnya, pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda. Sidang pertama ditunda pada kamis (30/1). Alasannya pun sama lantaran JPU belum merampungkan berkas. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/2).
Baca juga:
Meski sidang tuntutan ditunda, Asma Dewi sudah siapkan pleidoi
Berkas tuntutan belum juga rampung, sidang Asma Dewi kembali ditunda
Jelang sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Asma Dewi berharap bebas
Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?
Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan