Ini alasan KPK langsung tahan Fahmi Darmawansyah
Ini alasan KPK langsung tahan Fahmi Darmawansyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi pengadaan alat survei monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah sore tadi. Selama 20 hari ke depan, tersangka Fahmi mendekam di Rutan KPK Guntur, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi pengadaan alat survei monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah sore tadi. Selama 20 hari ke depan, tersangka Fahmi mendekam di Rutan KPK Guntur, Jakarta Timur.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, semula tersangka Fahmi datamg ke KPK untuk menjalani pemeriksaan untuk tersangka Eko Susilo Hadi yang merupakan pejabat tinggi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, penyidik KPK mengambil keputusan untuk langsung menahan tersangka Fahmi.
"Penahanan FD (tersangka Fahmi Darmawansyah) diputuskan oleh proses yang tentu saja ada gelar dan kemudian disepakati oleh penyidik untuk diputuskan langsung ditahan. Sebab FD bagian dari tersangka yang sudah ditetapkan setelah adanya OTT," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Febri melanjutkan, sesaat setelah melakukan OTT pada tersangka Eko Hadi Susilo, KPK berkeyakinan bahwa tersangka Fahmi dan 3 tersangka lainnya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kemudian sesuai dengan pasal 21 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik berhak melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa di tempat tertentu.
Selain berpandangan pada pasal 21 KUHAP, penyidik juga memiliki pandang baik secara objektif maupun subjektif atas hasil pemeriksaan yang dijalankan oleh Fahmi hari ini. Secara Objektif dikatakan Fahmi bahwa penyidik KPK meyakini tersangka Fahmi memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
"Jadi ini terkait dengan kekuatan informasi yang dimiliki oleh penyidik dan sudah diputuskan bahwa itu memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujar Febri.
Selain itu, alasan subjeknya yakni penyidik berpandangan adanya bukti yang dimiliki penyidik. Juga penyidik kemungkinan adanya melarikan diri. Hal terpenting dalam kasus ini kata Febri adalah adanya keperluan equal treatmen antara para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski tersangka Fahmi membantah keras mengenal tersangka Eko, namun KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Fahmi sebagai tersangka. Namun terkait peran Fahmi dalam kasus ini pihaknya enggan mebeberkan secara lebih rinci.
"Terkait peran (Fahmi) akan kami akan ungkap lebih rinci nanti. Kami juga belum mendapatkan informasi soal pertanyaan dan berapa banyak pertanyaan yang diajukan ke FD karena itu teknis penyidikan," tutup Fahmi.
Baca juga:
Jadi tersangka korupsi Bakamla, Fahmi ditahan KPK di Rutan Guntur
KPK tahan Direktur PT MTI, tersangka penyuap pejabat Bakamla
Penuhi panggilan, Bendahara MUI langsung jalani pemeriksaan di KPK
Jadi tersangka suap Bakamla, Bendahara MUI datangi KPK
Diperiksa KPK, anak buah ungkap keberadaan Fahmi Dharmawan
KPK dan Puspom TNI tukar informasi soal dugaan kasus suap Bakamla
Mangkir panggilan KPK, Direktur PT MTI masih di luar negeri
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Di mana Suku Batak berada? Suku Batak berada di Pulau Sumatra Utara.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kapan Bukit Sulap sering kali menghilang? Uniknya, sering kali bukit ini menghilang dan bisa muncul kembali. Tentu bukan semata-mata hilang, melainkan bukit itu tertutup oleh kabut yang menyelimuti saat pagi hari.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.