Ini alasan KPK soal kasus Century, BLBI, Hambalang, Pelindo mandek
Contoh kasus yang masih jalan di tempat adalah dugaan korupsi pengadaan crane di Pelindo II, Century, BLBI, proyek Hambalang dan PKPU dengan tersangka adik Atut yakni Tubagus Chaeri Wardhana. KPK berdalih masih mendalami kerugian negara atas kasus itu. KPK juga beralasan kurangnya SDM penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Agus Rahardjo telah memasuki tahun ke-2 sejak dilantik pada 2015. Namun sejumlah kasus korupsi masih mandek baik di tahap penyidikan dan penyelidikan.
Agus berdalih, belum tuntasnya beberapa kasus korupsi karena pihaknya masih mencari angka pasti kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan. Selain itu, jumlah sumber daya manusia yang ada di KPK menjadi salah satu penyebab lambannya penyelesaian kasus-kasus lama.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Kalau kasus kasus bertahan lama di KPK karena sampai sekarang kita belum final merumuskan besaran kerugian negara dan juga kapasitas orang orang (penyidik dan penyelidik) yang sedang merangkap menangani kasus kasus," ujar Agus di auditorium KPK, Jakarta, Senin (9/1).
Contoh kasus yang masih jalan di tempat adalah tindak pidana korupsi atas pengadaan quay container crane di Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, untuk mengadakan quay container crane. Total kerugian negara akibat perbuatan Lino pun belum terang secara pasti.
Guna mendapatkan hasil jumlah kerugian yang jelas, Agus mengatakan tim penyidik KPK masih terus menggali segala keterangan dan mengkaji seluruh data yang berkaitan. Tidak hanya itu, dikatakan Agus, timnya masih suka melakukan penyidikan sampai ke negeri asal quay container crane itu berasal dari China.
"Itu dia kita juga masih mengirim tim penyidik ke RRC untuk mendalami segala data," terang Agus.
Agus juga menyadari masih memiliki tunggakan penyelesaian kasus Century, BLBI, TPPU Tubagus Chaeri Wardhana, korupsi proyek wisma atlet Hambalang, dan beberapa kasus warisan lainnya.
Sadar banyak kasus lama belum rampung, wakil ketua KPK Basaria Panjaitan berjanji akan berupaya semaksimal mungkin segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Sebelumnya kita optimis bisa selesai tahun 2016. Tapi kenyataannya tidak, mudah mudahan 2017 bisa ada kemajuan sedikit demi sedikit," ucap Basaria.
Baca juga:
Tak ada sanksi, pelaporan LHKPN dianggap sama saja bohong
Nepotisme di Klaten tak terjadi jika pimpinan parpol koreksi diri
KPK sumbangkan Rp 497,6 miliar untuk kas negara
Setahun KPK terima 1.948 laporan gratifikasi, paling banyak BUMN