Ini alasan Pansel bagi delapan capim KPK dalam 4 bidang
Namun pansel menyerahkan sepenuhnya pemilihan lima pimpinan KPK kepada DPR.
Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan delapan nama calon yang bakal di uji kepatutan dan kelayakan di DPR kepada Presiden Jokowi. Dari delapan nama itu, ada empat bidang yang setiap bidangnya diisi oleh nama calon.
Menurut Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti pembagian empat bidang dimaksudkan untuk memberi keseimbangan terkait fungsi dan tugas dari pada KPK sendiri. Destry mengaku, pembagian itu merupakan inisiatif dari anggota pansel.
Meski demikian, Destry. Tidak bisa berbuat banyak untuk para calon yang dibagi pada empat bagian tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pemilihan lima pimpinan KPK kepada DPR.
"Itu menjadi kewenangan DPR walaupun kami berharap DPR juga mempunyai kesamaan pandangan dengan kami," kata Destry saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/9).
Destry mengungkapkan alasan memilih delapan kandidat dari berbagai bidang untuk mengisi lima kursi pimpinan KPK. Dia mengaku hal itu dilakukan untuk melengkapi dan memaksimalkan manajemen lembaga antirasuah.
"Kami hanya ingin menyampaikan heterogenitas yang dibutuhkan dalam tim pimpinan KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima delapan nama calon pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel KPK. Kedelapan nama itu langsung dibagi ke dalam empat bidang yang ada dalam KPK yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring.
Berikut 8 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi.
Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)
Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)
Management:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)
Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin).