Ini alasan penasihat hukum hadirkan kakak angkat Ahok di persidangan
Ini alasan penasihat hukum hadirkan kakak angkat Ahok di persidangan. Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, Analta bisa bersaksi di persidangan karena bukan kakak kandung. Sebab yang dilarang untuk bersaksi dipersidangan adalah saksi yang memiliki hubungan sedarah.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan. Di mana salah satu saksi yang hadir dalam sidang ke-13 ini merupakan kakak angkat mantan Bupati Belitung Timur itu, Analta Amier.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrb disapa Ahok itu, I Wayan Sidarta mengatakan, Analta bisa bersaksi di persidangan karena bukan kakak kandung. Sebab yang dilarang untuk bersaksi dipersidangan adalah saksi yang memiliki hubungan sedarah.
"Kakak angkat tidak dilarang beri kesaksian, yang dilarang saudara sedarah. Jadi Pak Analta tak dilarang," kata Wayan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia mengungkapkan, menghadirkan Analta dalam persidangan sebagai saksi guna menjelaskan bahwa mantan politisi Gerindra itu tak punya niat menodai agama Islam. Bahkan, Wayan justru Ahok merupakan salah satu orang yang berupaya membangun Islam di Indonesia.
"Kenapa dihadirkan? karena bisa menjelaskan bagaimana Pak Ahok, dia pernah bersekolah di lingkungan muslim bagaimana banyak bantu orang muslim. Dia akan ceritakan semua sehingga masyarakat tahu, oh Ahok yang selama ini seolah-olah dituduh direkayasa menodai agama sesungguhnya Ahok lah salah satu orang yang suka membantu komunitas muslim," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dimuka perseidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga:
JPU keberatan saksi yang dihadirkan Ahok tak masuk dalam BAP
Pengacara yakin 3 tiga saksi fakta akan buktikan Ahok tak bersalah
Penasihat hukum akan hadirkan 3 saksi di sidang Ahok hari ini
Djarot mulai mengeluh sidang Ahok bikin berat kalahkan Anies-Sandi
Saksi ahli kecewa kubu Ahok bacakan surat terbuka miliknya di sidang
Kesaksian Rizieq telak sudutkan Ahok di kasus penistaan agama
Kesan pertama pertemuan Rizieq dan Ahok
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.