Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Robet Tersangka Penghina TNI
Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Robet Tersangka Penghina TNI. Dedi mengatakan, pihaknya menjerat Robertus Robet dengan pasal 207 KUHP. Sebab, yang disampaikan tidak sesuai dengan data dan fakta dan justru malah mendiskreditkan.
Aktivis Robertus Robet menyandang status tersangka atas kasus penghinaan institusi TNI. Polisi pun bersikukuh penetapan tersangka sudah sesuai SOP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa spesialisasi dari Brigjen TNI Robert Hutauruk? Dilansir medicastore, Dr dr Robert M Hutauruk, Sp.OT, M.M. FICS adalah dokter spesialis orthopedi yang berfokus dalam mendiagnosis dan menangani masalah pada tulang, sendi, tendon, otot, dan saraf akibat cedera atau hal lainnya.
-
Kapan Brigjen TNI Robert Hutauruk naik pangkat menjadi bintang satu? Kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor : Sprin/1165/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang kenaikan Pangkat ke/dalam Golongan Pati TNI.
"Pertama adalah dari pemeriksaan ahli. Kedua dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan," ucap Dedi, Kamis (7/3).
"Yang sudah mengakui. Jadi konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk pasal 207-nya terpenuhi di situ," imbuh dia.
Dedi mengatakan, pihaknya menjerat Robertus Robet dengan pasal 207 KUHP. Sebab, yang disampaikan tidak sesuai dengan data dan fakta dan justru malah mendiskreditkan.
"Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ucap dia.
Dedi mengatakan, tidak mempersoalkan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia pun membeberkan, kriteria yang harus dipatuhi pada pasal enam yakni pertama harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, harus mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat harus menjaga, dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
Dalam kasus ini, penyidik melihat Robertus Robet melanggar aturan tersebut saat berorasi di acara kamisan.
"Narasi-narasi yang disampaikan sangat mengganggu. Oleh karenanya dari penyidik menerapkan pasal 207 KUHP,"
Meski telah berstatus tersangka, Dedi menyampaikan Robertus Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya 1 tahun 6 bulan.
"Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak Ditahan, Robertus Robet Kembali Minta Maaf ke TNI Soal Nyanyian Mars ABRI
Koalisi Sipil Ungkap Robertus Robet Bernyanyi Justru Karena Cinta Institusi TNI
Politikus PDIP Soal Kasus Robertus Robet: Jangan Dikaitkan dengan Pilpres
Datangi Bareskrim, Aliansi Dosen UNJ Minta Robertus Robet Dibebaskan dari Tuntutan
Robertus Tersangka Hina TNI, Moeldoko Sebut Demokrasi Tak Berarti Asal Ngomong
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Hina TNI, Robertus Robet Tak Ditahan