Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Oleh sebab itu, dia mengatakan, terkait penyerahan dua personel dari Polda Metro Jaya itu masih dalam tahap koordinasi. Dia pun berjanji akan menyampaikan dua identitas tersangka disaat waktu yang tepat.
Polri belum menyerahkan dua polisi yakni FR dan MYO selaku tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50, meski berkas telah dinyatakan lengkap. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari lokasi arena persidangan nanti.
"Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta" kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (22/7).
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa yang dimaksud dengan Pendap? Provinsi Bengkulu memiliki sajian kuliner lezat dengan bahan dasar daging ikan yang bernama Pendap. Ya, makanan khas yang cukup populer ini sejenis pepes yang dilapisi bumbu kaya rempah.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Oleh sebab itu, dia mengatakan, terkait penyerahan dua personel dari Polda Metro Jaya itu masih dalam tahap koordinasi. Dia pun berjanji akan menyampaikan dua identitas tersangka disaat waktu yang tepat.
"Nanti kalau sudah tahap 2 tak kasih lengkap (identitas 2 polisi penembak laskar FPI)," ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah FR dan MYO.
"Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Menurut Leonard, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.
"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21," jelas dia.
Baca juga:
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung
Polri Kembali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Atas Permintaan Jaksa
Diaz Hendropriyono Disebut Terlibat Penembakan Laskar FPI: Rizieq Makin Berisik Aja