Ini cara mencoblos surat suara di Pilkada serentak
"Jadi yang terdaftar di DPT adalah pemilih sah. Mereka akan diberikan lembaran C6 sebagai surat pemberitahuan."
Pilkada serentak bakal digelar 9 Desember 2015 di 269 kota, kabupaten dan provinsi. Sebagaimana pemilihan kepala daerah sebelum-sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan teknis atau tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, para pemilih sah yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan lembaran C6. lembar C6, menurut dia, bukanlah surat undangan.
"Jadi yang terdaftar di DPT adalah pemilih sah. Mereka akan diberikan lembaran C6 sebagai surat pemberitahuan, bukan surat undangan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (1/12).
Begitu sampai di TPS, para pemilih yang membawa C6 akan mengisi lembaran C7 sebagai daftar hadir peserta pemilih. Sementara itu, pemilih yang tidak mengantongi C6 tapi terdaftar di DPT akan dicatat kehadirannya pada papan yang telah disiapkan.
"Bagi pemilih yang tidak mengantongi C6 saat ke TPS, apakah karena lupa atau hilang, mereka akan mengisi daftar di papan yang telah disiapkan oleh panitia sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 1 dan DPT pindahan. Petugas cek apakah ada nama dia," sambung dia.
Lanjut dia, saat akan mencoblos, pemilih akan membuka surat suara untuk mengetahui apakah surat itu dalam keadaan baik. "Jadi surat suara dibuka untuk mengetahui apakah bersih atau ada coretan dan atau tusukan. Atau dengan kata lain, surat itu bersih dan siap untuk dicoblos," papar dia.
Setelah menerima dan membuka surat suara, pemilih selanjutnya menuju bilik tempat pencoblosan. Adapun tata caranya dijelaskannya agar mencoblos dalam kolom atau di garis sejauh itu bisa dibaca atau ditangkap maksudnya mencoblos di salah satu calon.
"Caranya mencoblos dalam kolom di mana ada foto paslon. Bisa dobel asal dalam kolom atau di garis. Kalau di luar itu artinya tidak sah," jelas dia.
Usai mencoblos, para pemilih melibatkan kembali kertas suara dan memasukkannya ke kotak suara yang tersedia. Setelahnya, panitia akan memberikan cap tinta di salah satu jari sebagai tanda telah memberikan suaranya.
"Salah satu jari dicelupkan dalam tinta sampai kena kuku," urai Hadar.
Hal ini, kata Hadar, berlaku juga bagi pemilihan di paslon tunggal. Hanya bedanya, kertas suara calon tunggal terdapat tulisan setuju (ya) dan tidak setuju (tidak). Caranya, pemilih mencoblos di tulisan setuju dan tidak setuju sesuai pilihannya.
"Namun suara itu tidak sah jika hanya di foto saja. Kalau coblos di foto harus juga di kata setuju. Itu sah," ucap dia.
Namun demikian, KPU bukan berarti membatasi hak pilih seseorang. Warga yang tidak terdaftar di DPT diberikan haknya untuk memilih asal mereka diketahui berdomisili di tempat itu.
"Meski tidak ada C6 maka yang penting ada kartu identitas KTP dan paspor. Dia boleh pilih tapi hanya 1 jam terakhir. Itu pun kalau ada surat suara yang tersisa. Kalau di situ habis dia akan cepat diberitahu pindah ke TPS lain asal masih di satu kelurahan atau desa," tutup dia.
Baca juga:
Petugas gabungan sweeping dan copot stiker kampanye di Sragen
Gara-gara baliho, Pemprov Kaltara disebut tak netral di pilkada
Masih banyak peserta Pilkada belum serahkan laporan dana kampanye
Calon tunggal yang kalah bisa gugat hasil pilkada ke MK
Ria Saptarika: Pesta kembang api mubazir, diganti pesta rakyat
Ini cara penentuan pemenang pilkada di 3 daerah dengan calon tunggal
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).