Ini Dasar Hukum TNI Copot 3 Anggota yang Istrinya Nyinyiri Penyerangan Wiranto
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/Kendari dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah.
Hendi dicopot lantaran istrinya, IPDN kedapatan menyinyiri kasus penusukan Wiranto. Hendi juga ditahan selama 14 hari untuk kepentingan proses penyelidikan kasus tersebut. Hukuman terhadap Hendi diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan. Edi Sudrajat, mungkin bagi banyak orang tidak mengetahui siapa sosok dibaliknya.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
Menurut Pengamat polisi, pertahanan dan keamanan Unpad, Muradi, PhD, pimpinan TNI menerapkan Pasal 16 dan Pasal 17 c serta Pasal 20 yang berbunyi:
Pasal 16
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Pasal 17 huruf c
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
Muradi mengatakan TNI menginterpretasikan Menko Polhukam, sebagai pimpinan atau atasan. Untuk hukuman, lanjut dia, Hendi dikenakan Pasal 9 yang berbunyi:
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
"Menko Polhukam Wiranto memang tak terkait langsung, namun dalam hal ini istri Kolonel Kav Hendi Suhendi kan Ketua Persit yang merupakan bagian dari TNI, akhirnya mengacu pada ke Pasal 17 huruf c dan Pasal 9," kata Muradi saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (12/10).
Muradi menuturkan, proses tersebut juga diberlakukan untuk beberapa anggota TNI lainnya yang istrinya kedapatan mengunggah postingan atau berkomentar negatif pada kasus penyerangan Wiranto. Seperti, Serda Z yang bertugas Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) dan Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Dia meyakini, para anggota TNI tersebut akan meminta pertimbangan Ankum (atasan atau pimpinan Militer) merekomendasikan agar istrinya tersebut tak diproses hukum umum.
"Saya meyakini, Kolonel Hendi dan anggota TNI yang istri terlibat masalah tersebut akan meminta Ankum mengizinkan agar istri mereka dibina daripada diproses hukum. Kalau Kolonel Hendi, mungkin dia akan meminta ke Pangdam XIV/Hasanuddin," tutur dia.
Baca juga:
Pangdam XIV/Hasanuddin Ingatkan Dandim Kendari Baru dan Keluarga Agar Bijak Bermedsos
Ini Pengganti Kolonel Hendi Suhendi yang Dipecat karena Istri Nyinyir Soal Wiranto
Hindari Hoaks, TNI Diminta Sweeping Semua Akun Media Sosial Anggota
Buntut Istri Nyinyiri Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Resmi Dicopot
Sertijab Dandim Kendari Digelar Besok, Dipimpin Pangdam Hasanuddin
Kapendam Hasanuddin Sebut Dandim Kendari akan Hadir di Sertijab