Ini Hasil Gelar Perkara Kasus KDRT Anggota DPR, Lanjut atau Setop?
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY (57). Hasilnya, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjutan.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY (57). Hasilnya, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Sabtu (27/5).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
Untuk kasus dugaan KDRT yang sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung, saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang anggota DPR bernama Bukhori Yusuf atau BY (57) dilaporkan ke Polrestabes Bandung, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelapor perempuan berinisial M mendapat kekerasan fisik, seksual dan psikis secara berulang pada medio tahun 2022. Laporan pun dilayangkan ke Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyatakan laporan itu sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan.
"Laporannya masuk sudah (sekitar) lima bulan lalu. Sudah kami limpahkan (kasus) ke (Bareskrim) Mabes (Polri)," kata Agah saat dihubungi, Selasa (23/5).
"Yang melaporkan perempuannya. Pasti ada lidik awal, dan sudah kami limpahkan," ia melanjutkan.
Disinggung mengenai hubungan antara pelapor dan terlapor, Agah menyatakan keduanya bukan sebagai suami istri.
Sementara itu, Srimiguna selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa korban ini adalah istri kedua dari BY. Pernikahan mereka diketahui pula oleh istri pertama.
Sebelum menikah, BY disebut terus merayu dengan berbagai cara dari mulai menyurati hingga mendatangi rumah korban. Singkat cerita, akhirnya mereka menikah.
Namun, setelah menikah, terlapor kerap melakukan kekerasan fisik dalam rentang tahun 2022 dan peristiwa terakhir terjadi bulan November.
"Korban melaporkan BY ke Pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung, karena korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga Korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis," kata Srimiguna yang menjadi Ketua Tim Para Advocat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui siaran pers yang diterima.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernapas," ujar Srimiguna.
Setelah melakukan kekerasan, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada Korban. Sempat luluh, namun pada November 2022 Korban memberanikan diri melaporkannya ke pihak kepolisian.