Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo
"Situs-situs yang sudah terblokir kalau ditemukan tidak melanggar aturan maka akan dicabut," kata Ismail.
Sejumlah pengelola Islam melakukan mediasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka membahas perihal 22 situs media islam yang diblokir lantaran dianggap memuat konten Islamic State Iraq and Syria (ISIS).
Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cahwudi mengatakan, pemblokiran situs-situs media itu sudah sudah sesuai peraturan menteri nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.
"Situs-situs yang sudah terblokir kalau ditemukan tidak melanggar aturan maka akan dicabut," kata Ismail di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (31/3).
Namun pihak pengelola media islam mengajukan permohonan pengaduan atas situs-situs mereka yang diblokir. Mereka minta pihak Kemenkominfo menormalkan kembali situs-situs mereka.
"Untuk pengaduan bapak mohon tertulis nanti biar kita proses," ujar Ismail.
Berikut surat pengelola media islam yang diserahkan oleh Kemenkominfo:
Kepada yth
Direktur e-business direktorat jendral aplikasi informastika, kementerian komunikasi dan informatika
Perihal : keberatan atas pemberhentian situs.
Dengan hormat
Menindaklanjuti informasi tentang pemblokiran beberpa situs oleh penyelenggara ISP (kami lampirkan bukti pemblokiran), bersama ini kami perwakilan dari situs-situs yang diblokir tersebut dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Kami mengajukan keberatan atas pemblokiran situs-situs kami, karena situs-situs tersebut tidak mengandung konten negatif seperti yang diatur dalam permen kominfo nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.
2. Kami mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs-situs kami sesuai dengan pasal 16 permen kominfo nomor 19 tahun 2014 danenghilangkan situs-situs kami dari trust positif.
3 kami membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami.
Demikian surat keterangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Baca juga:
Anggap sebarkan paham radikal, BNPT minta 22 situs Islam ditutup
BNPT minta situs media Islam ditutup, #KembalikanMediaIslam mendunia
PUI anggap pemblokiran situs dakwah adalah 'pesanan' Amerika
'22 Situs Islam ditutup, pemerintah pasung kebebasan berekspresi'
Menkominfo Tifatul blokir situs porno, era Jokowi blokir situs Islam
Kepala Humas Kemkominfo: Ada 19 situs yang diblokir, bukan 22
Usai dari Kemenkominfo, media Islam bakal ngadu ke Dewan Pers
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana caranya untuk memperkuat ideologi bangsa agar terhindar dari infiltrasi ideologi yang mengarah pada aksi terorisme? “Semua sila-silanya harus masuk ke hati. Namun, selama ini yang dirasa Pancasila hanya sekadar pengetahuan kognitif, belum menjadi belief system ke hati yang paling dalam, maka tanamkan itu dan insyaallah nilai-nilai yang tidak sesuai di hati akan terhindar dengan sendirinya,” ucapnya.
-
Bagaimana Tarekat Sufi menyebarkan Islam di Indonesia? Mereka menggunakan pendekatan mistik dan keagamaan yang mendalam untuk menarik hati masyarakat dan menyebarkan ajaran Islam dengan lebih lembut.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id