Ini jawaban Pansel KPK dikritik DPR hasil seleksi tidak kompeten
Pansel KPK menyatakan sebelum seleksi sudah mengundang calon dari unsur kejaksaan.
Juru bicara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Betti Alisjahbana angkat bicara mengenai kritik yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang menyatakan lambatnya proses uji kelayakan pimpinan KPK dikarenakan para kandidat diajukan tidak ada yang memiliki latar belakang hukum atau kejaksaan.
Menurut Betti, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 ayat 3 yang berarti keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintahan dan masyarakat, maka melalui rujukan inilah Pansel menilai unsur pemerintahan tersebut tidak diatur dengan detil dalam Undang-undang KPK. Namun menurut Betti, bukan berarti Pansel KPK tidak mengikutsertakan unsur berlatar belakang hukum dalam seleksi pimpinan KPK.
"Dari awal kami sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke Pansel," ujar Betti kepada wartawan, Kamis (26/11).
Betti juga menegaskan bahwa selama seleksi calon pimpinan KPK, Pansel melakukan seleksi dengan transparan dalam proses seleksi dan penilaian. Menurutnya, Komisi III DPR juga menyatakan informasi yang diberikan pansel sudah lengkap.
"Pimpinan Komisi III pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut lengkap, bahkan yang tidak diminta pun diberikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan, tidak tepat apabila Komisi III dianggap menghambat proses fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masinton malah menilai, lambatnya proses uji kelayakan pimpinan KPK dikarenakan para kandidat yang diajukan dianggap kurang kompeten.
"Publik ingin pimpinan KPK oke, hebat ke depan. Tapi yang disajikan panitia seleksi ke Komisi III itu yang tak oke dan tak hebat. Kalau dalam penilaian, publik harap nilai nilai 9, tapi yang disajikan Pansel ini nilainya 5," kata Masinton, Rabu (25/11).
Selain itu, Masinton menambahkan, Pansel sendiri telah menabrak UU KPK yang seharusnya menjadi rambu untuk memilih capim KPK. Menurut Politikus PDI-P itu, Pansus menafsirkan UU KPK sendiri, di antaranya ada empat calon pimpinan yang tidak memenuhi syarat pengalaman 15 tahun sesuai Undang-undang.
Pansel juga dianggap melanggar Undang-undang karena tidak adanya unsur Kejaksaan di 10 calon pimpinan KPK yang diajukan ke DPR RI. Karena itulah, Komisi III sangat berhati-hati sebelum melakukan uji kelayakan calon pimpinan KPK.
Dalam rapat pleno fit and proper test delapan calon pimpinan KPK hasil seleksi Pansel yang digelar Rabu (25/11) malam memutuskan menundanya hingga minggu depan. Penundaan itu menyusul masih belum seragamnya pendapat antar fraksi terkait calon pimpinan KPK yang diajukan Pansel itu.
Baca juga:
PDIP sebut rapat pleno penentuan 8 Capim KPK ditunda agar hasil baik
8 Nama Capim KPK terancam dikembalikan ke Pansel
Rapat pleno penentuan 8 Capim KPK diundur minggu depan
Fraksi PDIP dorong agar capim KPK segera di fit and proper test
Chandra Hamzah: Capim KPK tak harus ada unsur polisi & jaksa
Malam ini, Komisi III putuskan nasib 8 Capim KPK
Istana minta DPR segera pilih pimpinan KPK
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.